Qodari: Pemerintah Terus Perbaiki Data Program Perlindungan Sosial

  • 15 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah untuk memperbaiki ketidaksesuaian data masyarakat.
  • DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
  • Penerapan DTSEN mencatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat baru dalam program bansos.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah telah mengimplementasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial ekonomi masyarakat. DTSEN juga menjadi instrumen pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat.

DTSEN menjadi rujukan bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyaluran dan implementasi berbagai program prioritas. Program tersebut meliputi bansos, Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, KIP, PBI BPJS Kesehatan, dan program lainnya.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan DTSEN bukan data yang bersifat sekali jadi. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat, sementara data juga harus terus diperbarui.

“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin, 15 September 2026.

Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran, termasuk usul dan sanggah masyarakat. Warga yang belum terdata atau mengalami ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diperbaiki.

Sebelum ada DTSEN, pemetaan sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah data. Data tersebut yaitu Regsosek, DTKS, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Penyaluran program pemerintah menggunakan data yang berbeda-beda. Karena itu, pemerintah memberi mandat kepada BPS menyusun dan mengintegrasikan seluruh sumber data ke dalam DTSEN.

Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos. Contoh nyatanya adalah Mistam Rizwandi, salah satu warga Jawa Barat yang berada di desil 1.

Sebelumnya, Mistam tidak menerima bansos. Namun setelah penerapan DTSEN, kini ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Contoh lainnya adalah Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada pada desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bansos.

Setelah penerapan DTSEN, Juriah kini dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako. Kondisi tersebut menjadi contoh perubahan setelah penggunaan basis data yang terintegrasi.

“Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran,” ucapnya.

Qodari menegaskan DTSEN adalah social registry, bukan daftar penerima semua program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima program tetap dilakukan kementerian/lembaga sesuai kriteria masing-masing program.

Karena itu, ketika ditemukan kasus ketidaksesuaian desil, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data. Penilaian kembali juga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna. Melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....