SP4N-LAPOR!, Menkomdigi: Komitmen Pemerintah Perbaiki Pelayanan Publik Terpadu
- 30 Sep 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan setiap aduan masyarakat terkait pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! harus dapat ditindaklanjuti.
- Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! melibatkan empat institusi utama: Kemkomdigi, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.
- SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi umum kanal pengaduan yang menjadi platform aspirasi dan pengaduan online rakyat secara nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, setiap aduan masyarakat terkait pelayanan publik, harus dapat ditindaklanjuti. Secara khususnya aduan yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Hal itu disampaikan Menkomdigi saat penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR!, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Penandatanganan SP4N-LAPOR!, sebagai aplikasi umum kanal pengaduan ini melibatkan Kemkomdigi, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Menkomdigi mengatakan, aduan masyarakat dalam SP4N-LAPOR! tersebut, tidak berhenti pada penyelesaian laporan satu persatu. Data dan rekam jejak pengaduan yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk mendalami persoalan yang berulang kali terjadi di masyarakat.
Menurut Meutya, hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik. Selain itu, hal tersebut juga menjadi upaya memastikan setiap aduan masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak-pihak terkait.
"Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip, Rabu, 30 September 2026.
Ia mengatakan, dalam SP4N-LAPOR! tersebut, setiap kementerian/lembaga akan memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Namun menurutnya, hal ini tidak dapat dijadikan beban bagi masyarakat.
Meutya menjelaskan, ketika aduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, maka masyarakat hanya menyampaikan persoalan yang dihadapi. Setelah itu, sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan ke instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
"Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya," ujar Menkomdigi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....