Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo, Libatkan Ahli Tanah dan Lingkungan

  • 13 Sep 2026 17:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami dugaan tindak pidana kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Pihak Kemenhut bahkan Kemenhut melibatkan dua ahli di bidang tanah dan lingkungan untuk memastikan penyebab kebakaran

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pendalaman dilakukan berbasis fakta lapangan dan kajian ilmiah. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap proses hukum memiliki dasar bukti yang kuat.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius,” ujarnya, Minggu 13 September 2026. “Ini menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar.”

Kemenhut membentuk tim khusus bersama sejumlah pihak untuk melakukan verifikasi lapangan. Setelah itu dilanjutkan dengan mengungkap penyebab kebakaran, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo, dilibatkan untuk mengkaji karakteristik dan penyebab kebakaran. Sementara ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, membantu menganalisis dampak kebakaran terhadap kawasan.

Tim juga mengumpulkan informasi mengenai kondisi lokasi, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar titik kebakaran. Ini ditambah berbagai faktor yang berpotensi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh temuan akan diverifikasi dan dianalisis untuk membangun fakta hukum. Selanjutnya menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan dilakukan terhadap lokasi kejadian, bahan keterangan, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya. “Ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Januanto menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Selain aspek penegakan hukum, pemerintah juga memastikan upaya pengendalian dan perlindungan kawasan tetap berjalan.

“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi,” ucapnya. “Setiap tindakan yang merusak kawasan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.”

Kemenhut memastikan pendalaman kebakaran TNBTS terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kejadian. Selain itu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....