BNPB Perkuat Perlindungan Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana

  • 11 Sep 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BNPB memperkuat perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
  • Unit Layanan Disabilitas baru diterapkan di lima provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Bali.
  • BNPB mendorong pembentukan layanan disabilitas dan pengarusutamaan gender di wilayah Kalimantan.

RRI.CO.ID, Jakarta - BNPB memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam setiap penanganan bencana yang ada. Langkah tersebut dilakukan melalui kebijakan khusus agar kebutuhan kelompok rentan tetap menjadi bagian penting penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional.

Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo mengatakan, kebijakan perlindungan disabilitas telah diterapkan sejak 2014 melalui regulasi BNPB. Menurutnya, aturan tersebut mengatur penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu.

"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut. Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional," katanya dalam diskusi Sudah Jatuh Tertimpa Asap via daring, Kamis, 10 Agustus 2026.

BNPB juga memiliki pengarusutamaan gender yang diperbarui melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016 untuk memperkuat perlindungan. Kebijakan tersebut menjadi landasan agar penanganan bencana memperhatikan kebutuhan perempuan, laki-laki, serta kelompok rentan secara lebih menyeluruh lagi.

Namun, penerapan Unit Layanan Disabilitas atau ULD hingga kini baru berjalan di lima provinsi di Indonesia saat ini. Kelima daerah tersebut yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali hingga kini.

"Kami akan mengajak mitra untuk mendorong pengarusutamaan gender dan pembentukan layanan disabilitas di wilayah Kalimantan setempat. ULD dapat dibangun pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, maupun organisasi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan masing-masing daerah masing-masing," ujarnya.

Ia menegaskan, layanan tersebut mencakup penanganan, pelindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan kebencanaan secara inklusif. Ia menambahkan, bencana bukan hanya berdampak kepada penyandang disabilitas tetapi juga berpotensi menyebabkan munculnya disabilitas baru di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....