DPR Dukung Aturan Baru BGN untuk MBG, Minuman Kental Manis bukan Susu
- 10 Sep 2026 17:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kebijakan baru BGN RI, melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu dalam menu MBG mendapat dukungan dari DPR RI.
- Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu
- Dan kebijakan baru pemberian susu hewani minimal 80 persen susu hewani akan berdampak pada peternak susu domestik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan baru BGN RI, melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu dalam menu MBG mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai, aturan tersebut membuka peluang lebih besar bagi peternak susu lokal.
Daniel menegaskan, SKM tidak dapat disamakan dengan susu yang diberikan sebagai sumber asupan gizi dalam program MBG. Penataan ulang jenis produk susu dalam program tersebut, diperlukan agar makanan yang diterima penerima manfaat memenuhi standar pangan yang semestinya.
“Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu,” kata Daniel kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026. Ia menilai, perubahan aturan tersebut memastikan produk MBG yang diberikan kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan.
Dalam kebijakan terbarunya, BGN merekomendasikan, penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dalam menu MBG. Daniel mengatakan, ketentuan tersebut berpotensi memberikan efek positif terhadap industri susu dalam negeri.
“Dan kebijakan baru pemberian susu hewani minimal 80 persen susu hewani akan berdampak pada peternak susu domestik. Lalu juga memperkuat sektor peternakan rakyat," ucap Daniel.
Meski begitu, Daniel meminta, aspek keselamatan dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai susu hewani yang diberikan kepada penerima manfaat harus dipastikan aman sebelum dikonsumsi.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya, adalah proses pengolahan susu sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. “Dan perlu untuk memastikan susu hewani tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui proses pasteurisasi,” ujar Daniel.
Kemudian, Daniel berpandangan, program MBG seharusnya memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Program pemerintah tersebut, harus dapat diarahkan untuk menciptakan dampak ekonomi bagi peternak rakyat di dalam negeri.
“Intinya selama keselamatan dan keamanan pangan menjadi prioritas utama maka kita akan dukung. Apalagi berpihak kepada peternak rakyat,” kata Daniel.
Aturan Baru BGN
BGN RI menetapkan, aturan baru terkait penggunaan susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah produk, mulai dari minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis, kini dilarang digunakan dalam menu MBG.
Keputusan itu, dihasilkan melalui rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026. Pertemuan tersebut, secara khusus membahas pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” kata BGN melalui akun Instagram resminya @badangizinasional.ri, dikutip Kamis, 10 September 2026. Sebagai pengganti produk yang dilarang, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG.
Kelompok penerima tersebut, BGN menjelaskan, mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Ada tiga jenis susu yang direkomendasikan untuk digunakan dalam menu MBG.
"Produk tersebut terdiri atas susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk susu tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna," ucap BGN.
Selain itu, BGN menuturkan, susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk tersebut juga wajib telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain). Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” ujar BGN dqlqm penjelasannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....