Aturan Baru BGN, Ini Jenis Susu yang Boleh Masuk Menu Makan Bergizi Gratis
- 10 Sep 2026 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional (BGN) RI menetapkan, aturan baru terkait penggunaan susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG
- Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain). Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) RI menetapkan, aturan baru terkait penggunaan susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah produk, mulai dari minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis, kini dilarang digunakan dalam menu MBG.
Keputusan itu, dihasilkan melalui rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026. Pertemuan tersebut, secara khusus membahas pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” kata BGN melalui akun Instagram resminya @badangizinasional.ri, dikutip Kamis, 10 September 2026. Sebagai pengganti produk yang dilarang, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG.
Kelompok penerima tersebut, BGN menjelaskan, mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Ada tiga jenis susu yang direkomendasikan untuk digunakan dalam menu MBG.
"Produk tersebut terdiri atas susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk susu tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna," ucap BGN.
Selain itu, BGN menuturkan, susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk tersebut juga wajib telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain). Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” ujarBGN.
Ketentuan tersebut ditetapkan, BGN mengatakan, guna memastikan produk susu pasteurisasi tetap ditangani sesuai persyaratan hingga diterima penerima manfaat. Dalam aturan tersebut, BGN juga menetapkan batas harga untuk penyediaan susu hewani dalam menu MBG.
"Harga satuan ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter. Dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana," kata BGN.
Kemudian, BGN menekankan, kebijakan pemanfaatan susu hewani dalam program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Penggunaan produk susu tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal di berbagai daerah.
“Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat. Tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia,” ucap BGN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....