Polri Ungkap Kasus 'Live Streaming' Pornografi, DPR Dorong Pengawasan Digital

  • 09 Sep 2026 13:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI mendorong penguatan pengawasan ruang digital setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus siaran langsung bermuatan pornografi.
  • Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk memperoleh keuntungan.
  • Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten ilegal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong penguatan pengawasan ruang digital setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus siaran langsung bermuatan pornografi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk memperoleh keuntungan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten ilegal. Menurutnya, perkembangan teknologi digital juga membuat modus penyebaran konten melanggar hukum semakin beragam.

“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari keuntungan,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, pelaku diduga memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik perhatian penonton. Penonton kemudian diarahkan ke platform lain untuk mengakses konten yang lebih melanggar ketentuan.

Menurutnya, pola tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengelola platform digital. Pengawasan dinilai harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan siber dan pola interaksi masyarakat di media sosial.

“Kalau ada kreator konten yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ujarnya.

Abdullah menekankan pentingnya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan. Pihak yang terbukti menyebarkan konten ilegal harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau mereka terbukti menyebarkan konten pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” katanya.

Selain penegakan hukum, Abdullah mendorong penguatan koordinasi antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat deteksi, penanganan, dan pencegahan penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Menurutnya, Polri memiliki peran utama dalam penegakan hukum, sedangkan pengawasan ekosistem digital membutuhkan keterlibatan pemerintah, penyelenggara platform, dan masyarakat. Koordinasi yang kuat dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan celah teknologi untuk melakukan pelanggaran.

“Polri harus bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah dan menindak penyebar konten pornografi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pelaku karena lemahnya koordinasi,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, penguatan pengawasan digital bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan media sosial tetap menjadi ruang digital yang aman dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, terutama yang dapat membahayakan anak dan kelompok rentan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....