Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pornografi Live TikTok dan Tevi

  • 09 Sep 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar dua perkara pornografi melalui siaran langsung TikTok dan aplikasi Tevi.
  • Enam tersangka diamankan dari pengungkapan di Bandung, Cianjur, Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
  • Pelaku diduga memperoleh keuntungan melalui Star, Bintang, transfer DANA, donasi, sawer, dan gift.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan Tevi. Enam tersangka diamankan karena diduga menjalankan praktik tersebut untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus relatif serupa selama Juni 2026. Pelaku menarik penonton melalui siaran langsung sebelum mengarahkan mereka menuju aplikasi Tevi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan pembagian peran dalam perkara pertama. RA berperan sebagai talent, sementara RY bertindak sebagai host selama siaran berlangsung.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

RA sengaja dibuat kalah saat mengikuti fitur Pertarungan Koin selama siaran langsung berlangsung. Setelah itu, RA melakukan aksi membuka dan menutup pakaian di hadapan penonton.

Sementara itu, RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Penonton kemudian diarahkan berpindah menuju aplikasi Tevi untuk mengikuti tayangan lanjutan.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton sekitar Rp5.000,” katanya.

Selain membeli Star atau Bintang, penonton juga dapat melakukan transfer langsung melalui akun DANA. Nilai setiap transaksi berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 sesuai skema yang dijalankan pelaku.

Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan diperoleh melalui pembayaran akses maupun transaksi langsung dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ucapnya.

Dalam perkara kedua, Bareskrim juga membongkar praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga orang, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Dalam aktivitas tersebut, talent diduga melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton. Sementara host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target tertentu.

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift sekitar Rp250 ribu sampai Rp400 ribu,” katanya.

Setelah target donasi terpenuhi, talent diarahkan berpindah menuju aplikasi Tevi. Pelaku kemudian kembali melakukan siaran bermuatan asusila melalui platform tersebut.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi. Pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” ujarnya.

Keenam tersangka diduga melakukan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. Mereka juga diduga terlibat dalam penyertaan tindak pidana sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Perkara tersebut menggunakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut dijunctokan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan menjadi bagian pemberantasan penyalahgunaan ruang digital untuk penyebaran pornografi. Praktik tersebut menjadi perhatian karena dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penonton.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....