Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

  • 10 Sep 2026 14:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri memperkuat koordinasi Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu melalui Rakor Korwas PPNS 2026.
  • Rakor membahas penyamaan persepsi, profesionalisme penyidik, serta pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP.
  • Rakor juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan E-PPNS untuk mendukung digitalisasi administrasi penyidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polri memperkuat koordinasi Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu melalui Rakor Korwas PPNS 2026. Langkah tersebut diarahkan mencegah kesenjangan dan tumpang tindih tugas dalam proses penegakan hukum.

Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 berlangsung selama tiga hari di Aula Bareskrim Polri, Jakarta. Forum tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur Penyidik Polri dan PPNS tingkat daerah hingga pusat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan koordinasi diperlukan untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas. Tujuannya mencapai penegakan hukum berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Syahardiantono, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu juga menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing.

Kedudukan Polri sebagai penyidik utama diarahkan menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum. Posisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan oleh unsur lainnya.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi. Sinergi tersebut harus diwujudkan dalam setiap kegiatan penyidikan,” katanya.

Syahardiantono juga menekankan peran pengemban fungsi Korwas di tingkat Mabes maupun kewilayahan. Mereka diminta menjadi mitra strategis yang proaktif bagi PPNS dan Penyidik Tertentu.

Peran tersebut dilakukan melalui asistensi dan pendampingan secara komprehensif dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Pendampingan diharapkan membantu mencegah kesalahan prosedur serta memperkuat profesionalisme penyidik.

Rakor Korwas PPNS 2026 juga diarahkan membentuk kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak. Kesamaan tersebut diperlukan antara Penyidik Polri pengemban Korwas dengan PPNS kementerian, lembaga, maupun badan.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis. Forum ini untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ucapnya.

Syahardiantono turut menekankan peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Penguatan tersebut juga mencakup pelatihan berkelanjutan, pengawasan transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.

Pembaruan KUHP dan KUHAP juga menuntut pemahaman komprehensif dan seragam dari para penyidik. Pemahaman tersebut mencakup implikasi aturan baru serta keterkaitan hukum materiil dan hukum formil.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan rakor bertujuan menyamakan persepsi. Forum tersebut juga membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi PPNS akan kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujarnya.

Peserta rakor berasal dari Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat. PPNS tingkat pusat tersebut berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.

Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS. Kedua sistem tersebut menjadi bagian transformasi digital untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan.

Edy menjelaskan SISLAP merupakan sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari jajaran kepolisian. Laporan tersebut berasal dari Direktur Kriminal Khusus dan Kasat Reskrim, termasuk jajaran 508 Polres.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan para Direktur Kriminal Khusus. Sistem juga mengelola laporan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” katanya.

Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga administrasi penyidikan dapat dikelola secara digital.

Dengan sistem tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan tidak lagi dilakukan secara manual. Administrasi nantinya disampaikan melalui sistem secara daring untuk mendukung proses yang lebih efektif.

Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan memperkuat koordinasi Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Penguatan tersebut sekaligus mendorong penegakan hukum profesional, akuntabel, efektif, serta terhindar dari kesalahan prosedur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....