Kemenag ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Medsos

  • 01 Sep 2026 23:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial.
  • Kemenag belakangan menemukan banyak biro jasa yang menawarkan layanan pernikahan siri kepada masyarakat.
  • Pencatatan pernikahan secara resmi melalui KUA penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pihaknya menemukan banyak biro jasa yang menawarkan layanan pernikahan siri kepada masyarakat.

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa 1 September 2026. Menurut Abu, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan usia pernikahan sebaiknya melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menegaskan, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen yang diberikan oleh penyedia jasa juga tidak dapat menjadi bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya. Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Abu mengatakan, dokumen yang diberikan oleh biro jasa nikah siri tetap tidak memiliki kekuatan hukum meskipun dibuat dengan mengatasnamakan Kemenag. “Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan secara resmi melalui KUA penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan. Hal itu terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan.

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Terutama ketika pasangan menghadapi persoalan rumah tangga dan memutuskan untuk berpisah.

Abu menjelaskan, perceraian bagi pasangan Muslim dilakukan melalui Pengadilan Agama. Dalam proses tersebut, akta nikah menjadi salah satu dokumen penting untuk membuktikan adanya perkawinan.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Karena itu, Abu kembali meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan promosi jasa nikah siri yang beredar di media sosial. “Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” kata Abu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....