Kemenag Jelaskan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Bukan IPO

  • 13 Agt 2026 00:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Program yang dimaksud merupakan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham untuk memfasilitasi wakaf saham syariah.
  • Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Program yang dimaksud merupakan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham untuk memfasilitasi wakaf saham syariah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Karena itu, Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Program tersebut juga tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi saham. Mekanismenya mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dapat mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Thobib mengatakan hasil dividen atau manfaat dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal juga memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 untuk mengoptimalkan aset wakaf produktif.

Seluruh instrumen yang digunakan dalam program tersebut wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES). Instrumen itu harus memenuhi ketentuan syariah dan terbebas dari unsur riba, maysir, serta gharar.

“Pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Seluruh instrumen yang terlibat wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah,” ujar Thobib.

Dalam pengelolaannya, program tersebut melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib menilai masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik terkait program tersebut merupakan hal konstruktif. Menurutnya, diskusi tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern secara aman, transparan, dan sesuai syariat.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama BPMI dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik,” ujar Thobib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....