Kemenag Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak

  • 28 Agt 2026 11:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui regulasi, layanan KUA, dan pembekalan remaja. Strategi tersebut dilakukan melalui penguatan Bimbingan Perkawinan serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak. KUA menjadi pintu awal pemeriksaan dan pencatatan perkawinan.

“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin belum berusia 19 tahun wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan administratif, KUA memberikan pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwi). Materinya mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.

Peran tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai unit layanan Bimas Islam tingkat kecamatan. Layanan KUA juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga.

Sementara melalui BRUS, remaja dibekali kemampuan mengelola dan melindungi diri dari perilaku berisiko. Pembekalan meliputi penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Materi BRUS juga diarahkan mencegah perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perkawinan anak. Edukasi kesehatan reproduksi diberikan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan dan kesiapan berkeluarga.

“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan mampu mengambil keputusan,” kata Zayadi.

Menurutnya, pembekalan sejak remaja dapat berdampak terhadap kualitas keluarga dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut diharapkan mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta mendukung kesiapan calon orang tua.

Zayadi menegaskan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Upaya tersebut membutuhkan edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....