MPR Resmi Publikasikan Naskah PPHN, Muzani Target Disahkan 2027

  • 30 Agt 2026 08:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MPR RI secara resmi mempublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat umum.
  • Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan naskah PPHN ditargetkan dapat menjadi produk hukum pada tahun 2027.
  • Publikasi naskah PPHN merupakan bagian dari upaya MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum proses pembahasan formal dilanjutkan ke tahap berikutnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mempublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan naskah tersebut ditargetkan dapat menjadi produk hukum pada 2027.

Muzani mengatakan publikasi naskah PPHN merupakan bagian dari upaya MPR menyerap aspirasi masyarakat sebelum proses pembahasan dilanjutkan. Masyarakat, khususnya kalangan yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan, diharapkan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," ujar Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2026.

Muzani menjelaskan pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan pembahasan draf rancangan PPHN. Naskah tersebut kemudian dibuka kepada publik untuk memperoleh pandangan dan masukan.

Masyarakat, lanjut dia, dapat mengakses naskah PPHN melalui laman yang disiapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR. Publikasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan kontribusi terhadap penyusunan haluan negara.

"Rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR. Alamatnya nanti akan disampaikan ke hadapan kawan-kawan semuanya," kata Muzani.

Muzani mengatakan masukan diharapkan datang dari berbagai kalangan. Termasuk perguruan tinggi, perseorangan, maupun organisasi yang memiliki perhatian terhadap bidang ketatanegaraan.

Meskipun pembahasan naskah di Badan Pengkajian telah memasuki tahap final, MPR masih membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat. Muzani menilai proses tersebut penting sebelum PPHN ditindaklanjuti menjadi produk hukum.

Saat ini, opsi bentuk hukum PPHN disebut telah mengerucut pada Ketetapan MPR atau TAP MPR. Sebelumnya terdapat dua alternatif lain, yakni melalui undang-undang dan amendemen UUD 1945.

Namun, pilihan menggunakan TAP MPR memiliki konsekuensi ketatanegaraan. Pasalnya, kewenangan MPR dalam mengeluarkan TAP MPR mengalami perubahan dan pembatasan setelah amendemen UUD 1945 pada 2002.

Karena itu, MPR masih akan melakukan kajian lebih lanjut sekaligus menyerap aspirasi publik terkait pilihan bentuk hukum PPHN. Muzani menegaskan pembahasan tersebut terus dilakukan secara intensif dengan mempertimbangkan aspek ketatanegaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....