MPR Cari Produk Hukum agar PPHN Mengikat Seluruh Lembaga Negara

  • 06 Agt 2026 06:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MPR tengah mencari bentuk produk hukum yang tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dapat menjadi pedoman yang mengikat seluruh lembaga negara.
  • Ketua MPR menjelaskan TAP MPR tidak lagi dapat digunakan untuk mengikat lembaga negara di luar MPR, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.
  • Pembahasan bentuk produk hukum PPHN akan dilanjutkan, dengan melibatkan fraksi, kelompok DPD, serta pemangku kepentingan dan masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - MPR tengah mencari bentuk produk hukum yang tepat untuk Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Produk hukum tersebut diharapkan dapat menjadikan PPHN sebagai pedoman yang mengikat seluruh lembaga negara.

Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan mengenai bentuk produk hukum PPHN menjadi salah satu agenda yang dibahas. Menurutnya, PPHN merupakan haluan filosofis dalam penyelenggaraan negara, sehingga perlu memiliki kekuatan yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.

“Ini adalah guidance dalam mencapai tujuan bernegara, karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PBHN dengan RBJPN,” ujarnya usai menggelar rapat gabungan MPR bersama seluruh alat kelengkapan MPR dan DPD, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, TAP MPR tidak dapat lagi digunakan untuk mengikat lembaga negara di luar MPR. Ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.

Karena itu, MPR membutuhkan waktu untuk menentukan bentuk produk hukum yang tepat agar PPHN dapat menjadi pedoman bersama. “Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semuanya,”

Ia menambahkan, pembahasan PPHN akan dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya fraksi dan kelompok DPD, tetapi juga pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penyusunan PPHN. Presiden Prabowo menilai PPHN perlu ditetapkan melalui mekanisme MPR.

Hal ini agar arah pembangunan nasional dapat berkelanjutan dan tidak terbatas pada satu periode pemerintahan. “Presiden pada prinsipnya menyerahkan MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan,” kata Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....