Lukman Hakim Usul Pembahasan PPHN agar Lebih Terbuka dan Jelas

  • 11 Agt 2026 22:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • GNB menilai dasar hukum dan kedudukan PPHN perlu dipastikan sebelum menjadi pedoman pembangunan nasional.
  • Lukman Hakim mempertanyakan apakah PPHN wajib dijalankan Presiden serta siapa yang bertanggung jawab jika pedoman tersebut tidak dilaksanakan.
  • GNB siap beri tanggapan resmi: Gerakan Nurani Bangsa akan membahas PPHN lebih lanjut setelah konsep, dasar hukum, dan mekanismenya dijelaskan secara terbuka.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin menilai PPHN perlu dikaji dahulu sebelum menjadi pedoman pembangunan nasional. Menurutnya, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) belum membahas PPHN dalam rangkaian peringatan kemerdekaan Indonesia bersama para tokoh bangsa.

Ia mengatakan terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi agar pembahasan PPHN memiliki arah dan dasar ketatanegaraan jelas. Ia menilai kejelasan tersebut penting karena PPHN berpotensi memengaruhi hubungan antarlembaga negara serta pelaksanaan pemerintahan dalam jangka panjang.

"Kami belum membahas PPHN secara khusus, tetapi menyambut isu ini ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Hal pertama menyangkut wadah hukum, apakah PPHN menjadi bagian konstitusi atau berada dalam bentuk regulasi perundang-undangan tertentu nantinya," katanya saat menghadiri konferensi pers Pesan Kemerdekaan Gerakan Nurani Bangsa, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pilihan wadah hukum PPHN memiliki implikasi tidak sederhana terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar. Karena itu, ia meminta pembahasan tidak terburu-buru sebelum posisi hukum dan kedudukan PPHN ditentukan secara jelas bersama publik.

Ia juga mempertanyakan apakah PPHN memiliki kekuatan memaksa bagi Presiden dan pemerintah dalam menjalankan pembangunan jangka panjang nasional. Pertanyaan tersebut penting karena sistem ketatanegaraan Indonesia telah berubah setelah Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

"Dulu Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan wajib melaksanakan ketetapan MPR sebagai haluan negara dalam menjalankan pemerintahan. Sekarang Presiden dipilih langsung rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, sehingga kedudukan PPHN perlu diperjelas," ucapnya.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan Presiden menjalankan PPHN, apabila pedoman tersebut memiliki kekuatan mengikat penyelenggaraan negara. Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan konsekuensi hukum jika Presiden tidak menjalankan PPHN.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan sejak awal agar PPHN memiliki konsep sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Ia menilai keterbukaan pembahasan penting agar akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai elemen bangsa dapat memberikan masukan secara bermakna.

"Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan terlebih dahulu konsepsinya sebelum kami dapat memberikan tanggapan resmi mengenai PPHN. Isu ini sangat penting, dan pada saatnya Gerakan Nurani Bangsa akan memberikan tanggapan resmi setelah pembahasannya lebih jelas," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....