Bidik Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Andalkan Strategi 3R
- 29 Agt 2026 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan menggenjot kepesertaan pekerja informal melalui penerapan tiga strategi utama, yakni reframe, relevansi, dan resonansi atau 3R.
- BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal di Indonesia meningkat menjadi 20 persen hingga akhir 2026.
- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, hingga Juli 2026 kepesertaan pekerja informal baru mencapai 17,44 persen.
RRI.CO.ID, Yogyakarta - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal di Indonesia meningkat menjadi 20 persen hingga akhir 2026. Target tersebut diupayakan melalui penerapan tiga strategi utama, yakni reframe, relevansi, dan resonansi atau 3R.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, hingga Juli 2026 kepesertaan pekerja informal baru mencapai 17,44 persen. Atau sekitar 13,56 juta orang dari total potensi 77,8 juta pekerja informal di Indonesia.
"Kita pastikan mereka akan terlindungi, sehingga harapannya angka 17 persen tadi mudah-mudahan tahun ini bisa kita achieve 20 persen. Challenge-nya adalah literasi, memperkuat edukasi, dan memastikan informasi perlindungan pekerja menjangkau masyarakat lebih cepat, luas, dan terpercaya," kata Saiful di Yogyakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurutnya, pekerja informal terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, pekerja rentan yang diupayakan memperoleh dukungan pembayaran iuran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Kedua, pekerja mandiri yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara independen. Saiful mengatakan strategi reframe dilakukan dengan mengubah cara pandang masyarakat terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Iuran tidak lagi dipersepsikan sebagai potongan pendapatan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. Pendekatan tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pekerja.
"Kami bersinergi dengan salah satu aplikasi, agar para pekerja ojek online tidak lagi membayar iuran bulanan. Tetapi berdasarkan uang yang didapat, misal dipotong Rp800, dengan harapan tidak memberatkan dan mereka tetap terlindungi," ujarnya.
Selanjutnya, strategi relevansi dilakukan dengan menyesuaikan pesan komunikasi dengan kebutuhan, risiko, serta realitas kehidupan pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Saiful, tidak ingin menggunakan istilah hukum yang kaku dalam menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Jadi pesan harus sesuai point of view atau PoV sasaran kita, tidak lagi menggunakan bahasa regulasi dan pasal hukum. Tetapi beralih menjadi bahasa empati dan kedekatan emosional, proteksi, ketenangan, dan relatable," katanya.
Adapun strategi resonansi dilakukan dengan membangun kepercayaan publik melalui storytelling yang mengangkat kisah nyata peserta. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain strategi 3R, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat). Program tersebut dilakukan melalui berbagai fasilitas pelatihan agar ahli waris peserta dapat memiliki kemampuan untuk berdaya dan mandiri secara ekonomi.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari turut menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut dinilai tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga peserta ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Cahyaning mengatakan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Tengah saat ini baru mencapai 29,98 persen. Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), cakupannya mencapai 32,10 persen.
Masih terdapat potensi besar yang perlu dijangkau. Di Jawa Tengah, terdapat sekitar 13,33 juta pekerja yang belum tercakup, sedangkan di DIY masih terdapat potensi sekitar 1,27 juta pekerja.
Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi salah satu fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semakin banyak pekerja. Khususnya, pekerja informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....