KLH Segel Outfall PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong
- 28 Agt 2026 18:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah atau outfall milik PT Mega Surya Eratama. Pipa pembuangan air perusahaan ini bermuara ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Porong. Langkah merupakan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, untuk memastikan perlindungan terhadap kualitas dan daya dukung badan air.
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto telah melakukan verifikasi. Pengambilan sampel air limbah dan badan air dilakukan pada 22 dan 23 Juli 2026 .
Sampel ini untuk mengetahui kondisi kualitas air serta memastikan dugaan pencemaran yang dilaporkan masyarakat. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, ditemukan sejumlah parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Parameter tersebut antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Coliform, serta minyak dan lemak. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda, Jumat, 28 Agustus 2026.
Sebagai langkah pencegahan agar potensi pencemaran tidak meluas, KLH menghentikan pembuangan air limbah pada titik outfall. Titik tersebut merupakan yang menuju Sungai Porong.
“Kami memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran. Serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” ucap Arief.
Penyegelan tersebut dilakukan untuk memastikan sumber pembuangan air limbah yang berpotensi mencemari Sungai Porong dihentikan. Penghentian dilakukan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
Seluruh hasil verifikasi lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga tindakan penghentian pembuangan. Dan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan, merupakan tanggung jawab bersama. “Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ardyanto.
KLH menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya KLH dalam melindungi Sungai Porong dan lingkungan di sekitarnya. Serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai prinsip kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....