Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Pertambangan hingga Industri Kelapa Sawit
- 13 Jul 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Pemerintah memperluas peran koperasi ke sektor strategis seperti tambang mineral, sumur minyak rakyat (Idle), energi terbarukan, dan industri CPO untuk memperkuat perekonomian nasional.
- 2. Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kepulauan Riau pada bulan Agustus 2026.
- 3. Undang-Undang Perkoperasian yang baru akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperluas peran dari koperasi, tidak hanya menyediakan kebutuhan masyarakat tetapi dapat mengelola sektor strategis. Kini koperasi dapat mengelola sektor tambang, sumur minyak rakyat (Idle), energi, hingga mendirikan industri kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
"Memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau idle. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral, kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke -79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.
Menteri Ferry mengatakan pihaknya akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin,Sumatra Selatan, yang merupakan Koperasi Unit Desa Sejahtera. Peresmian dijadwalkan akan digelar bulan Agustus 2026.
Ferry juga mengundang Presiden Prabowomeresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. "Agustus juga kami dengan izin dan perkenan Bapak ingin meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala 1/2 hingga 1 Mega Watt," katanya.
Lebih lanjut, Menteri Ferry mengatakan akan terbit Undang-Undang Perkoperasian yang baru, yang menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia. Selama ini, kegiatan koperasi dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Ferry menegaskan, pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo. Kepala Negara ingin koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional.
“Kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh koperasi. Khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Prabowo Subianto agar koperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional,” katanya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....