KLH Akui TPA Jatiwaringi Pernah Terkena Sanksi

  • 05 Jul 2026 07:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengakui bila pernah melayangkan sanksi serta menyegel TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada 2025, karena kebakaran daan adanya indikasi pencemaran akut.

RRI, Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ternyata pernah menjatuhkan sanksi dan menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. pada 2025. Hal itu berlangsung pada 2025 yang disebabkan oleh kebakaran dan indikasi terjadinya pencemaran akut.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, Sabtu 4 Juli 2026. “TPA Jatiwaringin tidak ditutup, tetapi kena sanksi dan dipasang segel saat itu,” ujarnya.

Roy, panggilan akrabnya, mengatakan segel itu dicabut karena TPA Jatiwaringin sempat melakukan berbagai perbaikan. “Sebenarnya sangat menarik karena mereka melakukan untuk capping,” ucapnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya TPA itu memiliki sanitary landfill atau close landfill. “Sehingga jika terjadi kebakaran, akan daapat diatasi segera,” ujarnya.

Diaz mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tangerang) sudah melakukan berbagai perbaikan menyusul sanksi KLH pada 2025. “Namun, karena luas TPA Jatiwaringin 33 hektar, mungkin butuh waktu untuk melakukan capping seluruhnya,” katanya.

Wamen juga mengingatkan peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia. “Jangan lagi gunakan sistem open dumping, tetapi langsung lakukan capping atau sanitary landfill,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA Jatiwaringin. Hal itu disampaikannya saat inspeksi mendadak (sidak) setelah TPA milik Pemkab Tangerang itu mengalami kebakaran.

Menurut dia, pengelola TPA telah lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang sangat akut. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,” ujarnya.

Saat itu kondisinya memang terjadi kepulan asap akibat kebakaran sampah. Sehingga Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

Bila tidak dilaksanakan, pihak pengelola dan penanggung jawab akan dikenakan sanksi lebih berat berupa pidana satu tahun kurungan. “Siapapun yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidana karena kerusakannya sudah demikian masif," ucap Hanif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....