KLH Segel Area Konsesi PT Bintang Harapan Terkait Karhutla
- 21 Agt 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap area konsesi PT Bintang Harapan Palma di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan kebakaran lahan berulang di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Pengawasan dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 11-15 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan setelah ditemukan sejumlah titik panas atau hotspot di sekitar konsesi perusahaan.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan dua lokasi kebakaran dengan total luasan terdampak sekitar 457,85 hektare. Kebakaran pertama terjadi pada 27-29 Juli 2026 yang berdampak terhadap 2,08 hektare lahan warga dan 1,77 hektare area PT Bintang Harapan Palma.
Sementara itu, kebakaran kedua berlangsung pada 4-8 Agustus 2026 di area konsesi perusahaan. Lokasi tersebut berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau dengan luasan terdampak sekitar 454 hektare.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, kebakaran di dalam maupun sekitar areal konsesi tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Pemerintah akan mendalami tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan mengendalikan kebakaran.
“Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Pemerintah akan mendalami kasus tersebut,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan. Menurut Rizal, pemasangan tersebut bertujuan menjaga lokasi dan memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif.
Pengawas lingkungan masih mengumpulkan bukti terkait kondisi lahan dan faktor penyebab kebakaran. KLH mencatat kebakaran pernah terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma pada 2023.
Atas kejadian tersebut, perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata. Hasil pemeriksaan terbaru akan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
KLH menegaskan tiga instrumen hukum meliputi sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran secara berulang. Langkah tersebut dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan pengawas lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....