Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras

  • 28 Agt 2026 07:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementan menindaklanjuti arahan Mentan Amran untuk memperkuat perlindungan peternak ayam ras petelur
  • Pemerintah mengatur distribusi DOC Final Stock agar sedikitnya 98 persen disalurkan kepada peternak eksternal
  • Kementan mengusulkan usaha budidaya ayam ras masuk daftar negatif investasi untuk menjaga ruang usaha peternak rakyat
  • Pemerintah mendorong pengendalian produksi melalui percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu
  • Kepastian usaha diperkuat melalui pengendalian harga sesuai HAP, jaminan ketersediaan DOC dan pakan, serta penguatan penyerapan telur

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. Arahan tersebut ditujukan untuk melindungi peternak ayam ras petelur melalui penguatan tata kelola perunggasan nasional.

Langkah tersebut mencakup perlindungan ruang usaha peternak rakyat dan pengendalian produksi. Selain itu, pemerintah memperkuat kepastian usaha, data, serta pengawasan.

Arahan tersebut disampaikan Mentan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Pusvetma, Surabaya. Rapat tersebut berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026.

Di hadapan peternak dan pelaku usaha, Amran menegaskan pemerintah akan melindungi peternak. Pemerintah juga tidak akan membiarkan kesulitan peternak dimanfaatkan pihak tertentu.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang,” ucap Amran. Menurutnya, pihak yang izinnya dicabut tidak akan diberikan izin impor selama dirinya menjabat.

Amran mengatakan perlindungan peternak rakyat bukan berarti mempertentangkan peternak dengan dunia usaha. Pemerintah harus berada di tengah agar keduanya dapat tumbuh bersama.

“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Amran.

Arahan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026. Pembahasan mencakup persoalan perunggasan dari sektor hulu hingga hilir.

Pembahasan tersebut meliputi distribusi DOC, pengendalian produksi, harga dan ketersediaan pakan. Selain itu, dibahas pemasaran telur, penguatan data, serta pengawasan.

Salah satu fokus pembahasan adalah distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maksimal 2 persen DOC FS untuk kebutuhan internal pembibit. Sementara itu, paling sedikit 98 persen didistribusikan kepada peternak eksternal.

Pengaturan tersebut bertujuan menjaga ruang usaha budidaya ayam ras petelur bagi peternak rakyat. Dengan demikian, peternak rakyat tetap memiliki kesempatan menjalankan usahanya.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Hary Suhada, menjelaskan ketentuan tersebut. Menurut Hary, aturan tersebut berasal dari aspirasi pelaku perunggasan.

“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi,” ujar Hary. Aspirasi tersebut sebelumnya dibahas bersama melalui forum public hearing.

Menurut Hary, pengaturan tersebut bertujuan membangun tata kelola perunggasan yang lebih berkeadilan. Kebijakan itu juga memastikan peternak rakyat tetap memiliki ruang usaha.

Kementan juga mendorong peternak rakyat semakin terlibat dalam pasar ekspor. Indonesia telah mampu memasok produk perunggasan ke sejumlah negara.

Kemampuan tersebut dinilai menunjukkan kapasitas dan daya saing peternak Indonesia. Pemerintah berharap peluang pasar luar negeri dapat semakin terbuka bagi peternak rakyat.

Dari rangkaian koordinasi tersebut, pemerintah menetapkan empat penguatan utama. Keempatnya mencakup perlindungan peternak, pengendalian produksi, kepastian usaha, serta penguatan data dan pengawasan.

Pertama, pemerintah memperkuat perlindungan ruang usaha peternak rakyat. Kementan mengusulkan usaha budidaya ayam ras masuk dalam daftar negatif investasi.

Langkah tersebut ditujukan mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar. Ekspansi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha peternak kecil.

Pemerintah tetap mendorong pertumbuhan investasi dan industri. Namun, ruang bagi peternak rakyat untuk tumbuh tetap harus tersedia.

Kedua, pemerintah mendorong pengendalian produksi sesuai kebutuhan pasar. Salah satunya melalui percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu.

Pelaksanaan program tersebut akan dikoordinasikan bersama asosiasi dan koperasi. Ayam afkir juga akan difasilitasi penyerapannya oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas.

Langkah tersebut diarahkan menjaga keseimbangan produksi dengan kebutuhan pasar. Dengan begitu, tekanan terhadap harga telur di tingkat peternak dapat diminimalkan.

Ketiga, pemerintah memperkuat kepastian usaha peternak. Pemerintah mendorong harga bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian atau HAP.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan DOC dan pakan. Selain itu, penyerapan serta pemasaran telur akan terus diperkuat.

Asosiasi dan koperasi juga didorong memperkuat konsolidasi produksi dan pemasaran. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan posisi tawar peternak.

Keempat, Kementan memperkuat data dan pengawasan. Pemutakhiran dilakukan terhadap populasi, kapasitas kandang, produksi, serta distribusi DOC.

Data produksi dan penyerapan telur secara nasional juga akan diperbarui. Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk menggambarkan kondisi perunggasan secara aktual.

Pengawasan distribusi DOC FS juga akan diperkuat. Pengawasan mencakup pergerakan DOC FS lintas wilayah.

Koordinasi dilakukan Kementan bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam penguatan pengawasan tersebut.

Pemutakhiran data diperlukan agar kebijakan pemerintah berdasarkan kondisi aktual. Data mencakup kebutuhan, produksi, distribusi, serta potensi ketidakseimbangan pasokan.

Kementan juga mendorong peternak menyampaikan aspirasi melalui asosiasi dan koperasi. Keduanya menjadi kanal komunikasi resmi antara peternak dengan pemerintah.

Masukan dari lapangan menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan sesuai kebutuhan peternak.

Rangkaian kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan menghadapi gejolak harga jangka pendek. Pemerintah juga membenahi tata kelola perunggasan secara menyeluruh.

Pembenahan mencakup pengendalian produksi dan kepastian input. Selain itu, pemerintah memperkuat pasar, distribusi, pengawasan, serta ruang usaha peternak rakyat.

Dalam sepekan, arahan Mentan Amran ditindaklanjuti melalui rangkaian koordinasi. Arahan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi langkah konkret di sektor perunggasan.

Tujuannya agar peternak rakyat tetap memiliki ruang untuk tumbuh. Pada saat bersamaan, dunia usaha diharapkan berkembang secara sehat.

Langkah tersebut juga diarahkan memperkuat produksi protein hewani nasional. Pemerintah berharap ekosistem perunggasan semakin sehat dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....