BGN Siapkan Sanksi Pemecatan Pengelola SPPG Melanggar Aturan

  • 24 Agt 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN RI menyiapkan sanksi pemberhentian status ASN PPPK hingga proses hukum bagi pengelola SPPG yang melanggar aturan MBG.
  • BGN menelusuri dugaan permainan harga bahan pangan serta ketidakdisiplinan pengelola dapur layanan di berbagai daerah.
  • Penjatuhan sanksi pemecatan diproses melalui BKN berdasarkan hasil investigasi pelanggaran hukum dan SOP operasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) menyiapkan sanksi pemecatan ASN bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelola SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam diproses hukum.

Pemerintah memperketat pengawasan tata kelola SPPG guna memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur seluruh dapur. Pengawasan ketat mencakup tahapan pengadaan bahan baku pangan hingga proses penyajian makanan kepada para penerima manfaat.

Kepala BGN RI Sudaryono menyampaikan rincian penataan sistem tata kelola dapur layanan makanan gratis di Jakarta. Pernyataan tertulis mengenai penegakan disiplin petugas operasional tersebut disampaikan secara resmi pada Senin, 24 Agustus 2026.

“Kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya,” kata Sudaryono.

Petugas BGN menelusuri dugaan permainan harga belanja bahan baku pangan di beberapa lokasi unit dapur. Penelusuran intensif dilakukan menyusul maraknya informasi pembelian bahan pangan telur dengan harga di atas pasaran.

Laporan pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran operasional berupa pengelola SPPG yang tidak bertugas di lokasi dapur. Pengelola unit layanan juga tidak mematuhi panduan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sudaryono menegaskan bahwa pelanggaran disiplin pengolahan makanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi para penerima. Kesalahan prosedur penyimpanan bahan baku pangan dapat meningkatkan risiko terjadinya kasus keracunan makanan secara massal.

"Risiko tersebut menjadi perhatian serius, karena program MBG menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar. Kesalahan dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan maupun distribusi makanan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya keracunan makanan," ucap Sudaryono.

Publik diminta tidak menggeneralisasi pelanggaran individual tersebut kepada seluruh unit dapur layanan makanan di daerah. Banyak pengelola SPPG tetap bekerja secara profesional sesuai ketentuan teknis yang berlaku di lapangan.

Pemerintah juga menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas SPPG dalam kasus penipuan serta aktivitas judi daring. Investigasi mendalam akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan tingkat kesalahan oknum petugas sebelum penjatuhan sanksi.

“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi. Kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN PPPK,” ujar Sudaryono.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi aparatur sipil negara terbukti melanggar diusulkan melalui Badan Kepegawaian Negara. Keputusan pemberhentian status kepegawaian ASN tersebut telah disampaikan secara terbuka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....