Polisi Amankan Belasan Tersangka Karhutla di Kalimantan

  • 22 Agt 2026 17:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kapolri menyebut 12 tersangka karhutla di Kalimantan telah diamankan melalui proses penyelidikan dan investigasi.
  • Polda Kalimantan Tengah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.
  • Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka setelah membakar lahan seluas 12 hektare hingga merembet ke area konsesi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah menangkap sejumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus mencegah kebakaran hutan meluas di sejumlah wilayah Kalimantan.

"Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Meski demian, ia tidak dapat membeberkan identitas pelaku dimaksud. Ia menyebut 12 tersangka tersebut terllibat dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.

Senada, Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dalam karhutla di Kalimantan. "Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan.

Ia memastikan, seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Proses penyelidikan tersebut kemudian telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla. Meski begitu, ia tak merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Polres Berau, Kalimantan Timur menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka karhutla. BS ditangkap setelah membakar lahan seluas 12 hektare hingga merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan.

Meski begitu, belum diketahui, apakah BS merupakan salah satu dari 12 tersangka yang dimaksud oleh Kapolri. Namun menurut Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, BS, diminta pihak tertentu melakukan pembakaran untuk lahan kelapa sawit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....