Ahmad Irawan: Pemilu Harus Dipisah, Jangan Semua Serentak

  • 20 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ahmad Irawan menilai sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia perlu kembali dipisahkan.
  • Luas wilayah Indonesia, jumlah pemilih, serta kompleksitas pemerintahan dinilai membuat penyelenggaraan pemilu secara serentak menimbulkan beban teknis dan penyelenggaraan yang besar.
  • Irawan menilai desain sistem pemilu juga harus terus dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II sekaligus Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia perlu kembali dipisahkan. Menurutnya, luas wilayah Indonesia, jumlah pemilih, serta kompleksitas pemerintahan membuat penyelenggaraan pemilu secara serentak menimbulkan beban teknis dan penyelenggaraan yang besar.

Irawan mengatakan, sistem pemilu Indonesia selama ini terus mengalami perubahan. Menurut dia, perubahan tersebut menunjukkan bahwa desain pemilu di Indonesia masih dalam proses mencari format yang paling tepat.

“Pemilu kita di Indonesia kesannya seperti coba-coba semuanya (trial and error). Setiap kita mau mengubahnya, selalu saja ada alasan konstitusional yang menurut saya juga berubah-ubah,” kata Irawan dikutip dari artikel yang ditulisnya, Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan terpisah dari pemilihan anggota legislatif, baik DPR, DPD maupun DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada waktu yang berbeda-beda menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Kemudian, mulai Pemilu 2019 dan 2024, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden dilaksanakan secara serentak. Setelah itu, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui tiga tahap hingga akhirnya seluruh pemilu dapat terlaksana pada tahun yang sama pada 2024.

Irawan menyebut desain tersebut kembali berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut pada pokoknya mengatur pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dengan desain itu, pemilihan DPR RI dan DPD RI akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilihan DPRD provinsi, kabupaten dan kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Bagi yang memiliki pendapat dan keyakinan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka mulai 2029 dan seterusnya akan dilaksanakan pemilu model demikian,” ujar Legislator asal Dapil Jawa Timur V itu.

Namun, Irawan secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menilai terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan desain tersebut.

Salah satunya, kata dia, adalah ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 mengenai pemilu yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Irawan juga mengingatkan bahwa MK sebelumnya pernah berpendapat bahwa kewenangan menentukan sistem pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Menurutnya, sejarah perubahan sistem pemilu Indonesia juga menunjukkan bahwa sejumlah perubahan desain pemilu berawal dari putusan MK. Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai sistem pemilu seharusnya tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mencari desain yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa.

“Sebagai salah satu Anggota DPR RI yang memegang kekuasaan legislatif, saya ingin mengatakan secara singkat bahwa pemilu kita memang harus dipisah,” ujarnya.

Soroti Beban Penyelenggaraan

Lebih jauh, Irawan menilai pemisahan pemilu bukan semata-mata persoalan konstitusional. Melainkan juga berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan.

Menurutnya, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, jumlah pemilih yang besar, serta struktur pemerintahan yang bertingkat mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota dengan kewenangan yang terdesentralisasi. Kondisi tersebut, kata Irawan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan desain pemilu.

“Bukan hanya dari aspek konstitusional, namun juga dari sisi teknis dan beban penyelenggaraan,” katanya. Jika diberi kesempatan menentukan model pemilu, Irawan pun mengaku akan memilih pemilihan legislatif yang dipisahkan dari pemilihan presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak.

Menurutnya, model tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengenali dan membandingkan gagasan serta program masing-masing partai politik dan calon legislatif.

Irawan juga mempertanyakan efektivitas keberadaan banyak partai politik apabila seluruh perhatian masyarakat pada akhirnya hanya terpusat pada kontestasi pemilihan presiden. “Buat apa kita memiliki partai politik yang banyak dan menghabiskan biaya penyelenggaraan pemilu yang mahal kalau setelah pemilu rakyat dan kita semuanya hanya memperbincangkan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih seperti sekarang,” ujarnya.

Ia memandang, kondisi tersebut berpotensi membuat diferensiasi antarpartai politik menjadi kurang terlihat. Fokus publik, baik sebelum, selama maupun setelah pemilu, menurut dia, cenderung terkonsentrasi pada presiden dan wakil presiden beserta program pemerintahannya.

Padahal, Irawan menilai desain presidensialisme dalam UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk membuat peran partai politik dan DPR hanya berada di bawah bayang-bayang eksekutif.

“UUD 1945 mengatur partai politik sebagai pranata konstitusi tentu dengan maksud dan tujuan yang lebih dari itu, tidak hanya pengawas Presiden dan Wakil Presiden. Namun juga mengharapkan DPR RI dalam posisi yang setara memperjuangkan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Buka Alternatif Sistem Pemilu

Karena itu, Irawan mendorong agar diskusi mengenai desain pemilu dibuka secara lebih luas. Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya terbatas pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan model pemilu lima kotak maupun Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemilu nasional dan lokal.

Ia meminta Presiden dan DPR RI sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang untuk mempertimbangkan berbagai alternatif desain pemilu yang dinilai paling sesuai dengan perkembangan Indonesia. “Kita harus membuka pikiran kita dengan segala alternatif yang terbaik dan tidak dibatasi dengan putusan tersebut,” kata Irawan.

Ia lantas mengutip pemikiran C.F. Strong dalam kajiannya mengenai konstitusi politik modern yang menempatkan konstitusi sebagai sesuatu yang dinamis dan terbuka. Sekaligus merupakan hasil kompromi kekuatan sosial dan politik pada masanya.

Dengan demikian, Irawan menilai desain sistem pemilu juga harus terus dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi Indonesia. “Konstitusi bersifat dinamis, terbuka dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial dan politik pada masanya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman,” kata Irawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....