Komisi II DPR Hormati Putusan MK, Fokus Tuntaskan Revisi UU Pemilu Dulu
- 01 Jul 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pimpinan Komisi II DOR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
- MK menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, Bahtra mengatakan fokus Komisi II DPR saat ini adalah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK. Tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Sementara itu, revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini. Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Pilkada baru akan dilakukan setelah revisi UU Pemilu selesai dibahas.
"Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu karena fokus kami di Prolegnas. Terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," katanya.
Bahtra menambahkan, Komisi II telah mulai membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Sejumlah akademisi, tokoh, dan pegiat kepemiluan telah diundang untuk memberikan masukan.
Ke depan, Komisi II juga berencana menyerap aspirasi dari partai-partai politik, termasuk partai nonparlemen. Tujuannya, agar seluruh pandangan dapat diakomodasi dalam proses penyusunan regulasi baru.
"Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen. Agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai," ujarnya.
Menurut Bahtra, Komisi II berkomitmen menghasilkan revisi UU Pemilu yang mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa frasa "secara langsung" dalam aturan tersebut harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Mahkamah juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku. Namun, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....