Peringatan! BGN Siapkan Sanksi Berat Bagi Kepala SPPG yang Lalai

  • 18 Agt 2026 10:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN RI menyiapkan, sanksi berat bagi Kepala SPPG berstatus ASN yang terbukti lalai menjalankan prosedur keamanan dalam program MBG. Sanksi tersebut, dapat berupa pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat melalui BKN RI.
  • Tidak berhenti pada penghentian operasional, ia mengungkapkan, BGN juga dapat memproses Kepala SPPG apabila ditemukan kelalaian serius. Untuk pejabat yang berstatus ASN, pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat
  • Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot. Tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi berat bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus ASN. Sanksi tersebut dapat berupa pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan sikap tersebut setelah menjenguk para siswa kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Medan. Kunjungan itu berlangsung Minggu, 16 Agustus 2026, di Rumah Sakit Haji Medan, Sumatera Utara.

Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjelaskan sanksi awal terhadap dapur bermasalah dalam program MBG. Penanganan tersebut mencakup penghentian operasional dapur sebagai tindakan terhadap pelanggaran prosedur keamanan yang terbukti.

“Sanksinya yang pertama, dapurnya di-suspend berat,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis kepada RRI.co.id , Selasa, 18 Agustus 2026.

Sudaryono menyebut BGN dapat memproses Kepala SPPG ketika pemeriksaan menemukan kelalaian serius dalam pelaksanaan tugas. BGN juga membuka kemungkinan dugaan kelalaian ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot. Tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya, karena ini sudah menyangkut (nyawa),” ucap Sudaryono.

Sudaryono menegaskan seluruh pengelola SPPG harus menjalankan standar operasional prosedur secara ketat dalam setiap tahapan. Standar tersebut mencakup pengelolaan dapur, proses memasak, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat secara aman.

“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur,” ujar Sudaryono.

Sudaryono menilai setiap orang dalam operasional SPPG memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat penerima manfaat. Jabatan kepala dapur, juru masak, dan petugas lapangan tidak boleh dijalankan tanpa kemampuan memenuhi prosedur keamanan.

“Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” kata Sudaryono.

BGN memperketat evaluasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Langkah tersebut menempatkan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat sebagai bagian utama pelaksanaan program MBG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....