Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembubaran Rumah Ibadah di GMS Bantul

  • 15 Agt 2026 12:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul.
  • Sebanyak 32 saksi telah diperiksa, sementara ketiga tersangka sudah menerima surat panggilan penyidik.
  • Tersangka dijerat dugaan pelanggaran kehidupan beragama dan sarana ibadah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul, Jawa Tengah. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Dalam penetapannya, setidaknya 32 saksi sudah diperiksa dalam proses penyidikan. "Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Meski begitu, ia masih belum merinci peran masing-masing tersangka. Ia mengatakan, bahwa pihhaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Diketahui, massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu. Pihak gereja menyebut pembubaran ibadah itu dilakukan dengan intimidasi dan ancaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....