Presiden Singgung Percepatan RUU Daerah Kepulauan, Fahira Sampaikan 6 Urgensinya

  • 15 Agt 2026 00:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota DPD RI Fahira Idris menyambut positif perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat 14 Agustus 2026.
  • Menurut Fahira, pernyataan Presiden menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah lama diperjuangkan DPD RI tersebut.
  • Fahira berharap penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dapat segera diwujudkan dalam pembahasan konkret antara DPR, DPD, dan pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut positif perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat 14 Agustus 2026. Menurut Fahira, pernyataan Presiden menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah lama diperjuangkan DPD RI tersebut.

Kehadiran UU Daerah Kepulauan dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara khusus menyinggung perjuangan DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan yang kini telah memasuki pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.

Presiden juga menyampaikan optimismenya agar pembahasan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan. “Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang secara khusus menyinggung RUU Daerah Kepulauan," ujar Fahira seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta.

"Ini merupakan sinyal politik yang sangat positif. Momentum ini harus kita jaga agar pembahasannya semakin cepat, tetapi tetap menghasilkan undang-undang yang kuat dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujarnya.

Fahira menilai setidaknya ada enam urgensi yang membuat RUU Daerah Kepulauan perlu segera diselesaikan. Pertama, mengakhiri bias daratan dalam paradigma pembangunan nasional.

Indonesia secara konstitusional merupakan negara kepulauan.

Namun, menurut Fahira, karakter geografis kepulauan belum sepenuhnya menjadi basis dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan fiskal. Daerah yang wilayahnya terpisah oleh laut memiliki tantangan berbeda dengan daerah berbasis daratan.

Karena itu, pendekatan pembangunan yang digunakan juga harus mempertimbangkan karakteristik tersebut. “Indonesia adalah negara kepulauan. Jangan sampai justru masyarakat yang hidup di pulau-pulau menjadi pihak yang paling sulit merasakan pembangunan,” katanya.

Kedua, menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Fahira mengatakan biaya pembangunan infrastruktur, penyediaan transportasi, penempatan guru dan tenaga kesehatan, distribusi logistik hingga pelayanan pemerintahan di wilayah kepulauan memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi.

Karena itu, ia mendukung pembahasan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen afirmasi untuk mempercepat pembangunan, bukan sekadar tambahan anggaran bagi daerah. Menurutnya, formula fiskal juga perlu semakin mampu memperhitungkan karakter wilayah dan kebutuhan riil daerah, tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan.

Ketiga, mempercepat konektivitas dan pemerataan pelayanan dasar. Masyarakat di daerah kepulauan, kata Fahira, memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, transportasi, logistik, energi, telekomunikasi, serta pelayanan pemerintahan yang berkualitas.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan harus mampu memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan publik.

Keempat, memberikan kepastian kewenangan dan harmonisasi regulasi.

Fahira menilai RUU tersebut harus memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir, tata ruang, sumber daya alam, serta pelayanan publik. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Pemerintahan Daerah maupun berbagai regulasi sektoral.

“Yang saat ini dibutuhkan adalah kerangka hukum yang memahami kekhususan karakter kepulauan sehingga pemerintah dapat bekerja lebih efektif,” ujarnya. Kelima, menjadikan ekonomi biru sebagai sumber kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Menurut Fahira, daerah kepulauan memiliki potensi besar di sektor perikanan, kelautan, pariwisata, energi, logistik, serta berbagai sumber daya maritim. RUU Daerah Kepulauan harus memastikan potensi tersebut mampu menghasilkan nilai tambah di daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.

Pada saat yang sama, pengelolaannya harus tetap menghormati hak masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, hak ulayat, serta kearifan lokal.

Keenam, memperkuat kedaulatan dan ketahanan wilayah perbatasan.

Fahira menekankan pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut kehadiran negara dan kedaulatan Indonesia. Pasalnya, banyak wilayah kepulauan berada di pulau-pulau kecil dan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.

“Pulau terluar adalah beranda depan Indonesia. Ketika masyarakatnya sejahtera, konektivitasnya kuat, pelayanan publiknya hadir, dan ekonominya tumbuh, pada saat yang sama kita sedang memperkuat kedaulatan negara,” ucapnya.

Fahira berharap optimisme Presiden Prabowo terhadap penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dapat segera diwujudkan dalam pembahasan konkret antara DPR, DPD, dan pemerintah.

“Saya berharap optimisme Presiden bahwa RUU ini akan selesai benar-benar kita wujudkan,” kata Fahira.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....