HUT ke-23 Mahkamah Konstitusi, Ini Sejarah Pembentukannya!
- 13 Agt 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi lahir pada 13 Agustus 2003 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
- Gagasan pengujian undang-undang telah muncul sejak penyusunan UUD 1945 melalui usulan Muhammad Yamin.
- MK mulai beroperasi setelah pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2003.
RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memperingati hari lahirnya setiap 13 Agustus sejak dibentuk pada 2003. Mengutip laman resminya, Mk lahir sebagai bagian penting perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Reformasi.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi memasuki usia ke-23 sejak undang-undang pembentukannya disahkan. Kehadiran MK memperkuat mekanisme pengujian undang-undang sekaligus menjaga konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah pembentukan MK tidak muncul secara tiba-tiba karena gagasan pengujian undang-undang telah berkembang jauh sebelumnya. Dalam sejarah dunia, praktik judicial review mulai dikenal melalui Mahkamah Agung Amerika Serikat pada akhir abad ke-18.
Secara teoritis, gagasan Mahkamah Konstitusi kemudian diperkenalkan Hans Kelsen pada 1919. Ia menilai diperlukan lembaga khusus yang dapat menguji produk hukum terhadap konstitusi.
Gagasan serupa sempat muncul ketika Indonesia menyusun Undang-Undang Dasar 1945. Muhammad Yamin mengusulkan Mahkamah Agung memperoleh kewenangan untuk “membanding undang-undang” terhadap konstitusi.
Namun, usulan tersebut tidak diterima karena Soepomo memiliki pandangan berbeda mengenai sistem ketatanegaraan saat itu. Ia menilai hakim bertugas menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Kebutuhan terhadap mekanisme judicial review kemudian semakin terasa dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Momentum perubahan datang setelah Reformasi menghasilkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam empat tahap.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, lahirlah Pasal 24C yang mengatur keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut kemudian menjadi landasan konstitusional pembentukan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.
Pada hari yang sama, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani undang-undang tersebut setelah disetujui bersama pemerintah dan DPR. Regulasi itu kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tanggal 13 Agustus 2003 selanjutnya disepakati para hakim konstitusi sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Indonesia tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK dan pertama pada abad ke-21.
Setelah dasar hukumnya terbentuk, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing mengajukan tiga hakim konstitusi. Ketentuan tersebut sesuai amanat Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Sembilan hakim konstitusi periode pertama kemudian bermusyawarah menentukan pimpinan lembaga. Jimly Asshiddiqie terpilih sebagai Ketua MK, sedangkan Mohammad Laica Marzuki menjadi Wakil Ketua MK.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 15 Oktober 2003 ketika Mahkamah Agung mulai melimpahkan perkara kepada Mahkamah Konstitusi. Pelimpahan tersebut menandai dimulainya operasional MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman.
Pada lima tahun pertama, MK menangani ratusan perkara melalui berbagai kewenangan konstitusional. Lembaga tersebut juga mulai dikenal masyarakat melalui sosialisasi, kerja sama perguruan tinggi, dan berbagai forum internasional.
Perjalanan MK terus berkembang melalui pergantian hakim, perubahan kepemimpinan, hingga perluasan kewenangan penanganan perkara. Salah satunya mencakup perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang kemudian ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
MK juga terus mengembangkan sistem peradilan modern melalui pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut diarahkan memperkuat transparansi, keterbukaan, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses proses peradilan konstitusi.
Dalam perjalanannya, MK juga aktif membangun kerja sama dengan lembaga peradilan konstitusi berbagai negara. Kiprah internasional tersebut menjadi bagian penting penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional.
Memasuki usia ke-23, perjalanan Mahkamah Konstitusi mencerminkan perkembangan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga tersebut terus menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....