BGN Perketat Pengawasan MBG, Kejati dan Kejari Bakal Dilibatkan

  • 12 Agt 2026 08:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) RI mulai memperkuat, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan aparat penegak hukum di daerah.
  • Kepala BGN Sudaryono bahkan meminta, Jaksa Agung, ST Burhanuddin agar kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) mendampingi pelaksanaan program MBG.
  • Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejari dan Kejati

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) RI memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kepala BGN Sudaryono meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mendampingi pelaksanaan MBG.

Sudaryono menyampaikan permintaan tersebut saat mengunjungi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas upaya memperbaiki tata kelola MBG setelah muncul sejumlah persoalan dalam pengelolaannya.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pendampingan kejaksaan mencakup berbagai aspek pengawasan program. Pendampingan tersebut meliputi aspek hukum, legal audit, serta pengawasan langsung melalui Kejati dan Kejari.

“Beliau meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejari dan Kejati,” kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta,

Ketut mengatakan pimpinan baru BGN sedang melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program MBG. Pembenahan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola yang tertib serta meningkatkan manfaat program bagi masyarakat.

“Komitmen pimpinan yang baru ini adalah bagaimana membangun tata kelola yang baik, pelayanan yang baik,” ucap Ketut. Ia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan program menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan MBG ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung turut menyinggung persoalan korupsi dalam tata kelola MBG. Menurut Anang, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kesalahan serupa kembali terjadi dalam pengelolaan program.

“Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada, apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Anang saat menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada wartawan. Jaksa Agung, lanjutnya, berharap persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pengelolaan program MBG.

Kejaksaan membuka ruang pendampingan bagi BGN untuk memperbaiki penyelenggaraan program MBG ke depan.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum pada masa mendatang.

“Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa,” kata Anang.

Pembenahan BGN juga mencakup aspek keamanan pangan setelah muncul sejumlah kasus keracunan terkait pelaksanaan MBG.Sudaryono menegaskan keamanan pangan menjadi bagian penting dari keberhasilan program bersama pemenuhan kebutuhan gizi penerima.

“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi,” tegas Sudaryono seusai Rapat Pimpinan BGN, pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu. BGN akan terus memperkuat pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan program berjalan dengan baik.

BGN menegaskan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG. Komitmen tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan dan penerapan sistem keamanan pangan dalam penyelenggaraan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....