Kejagung Periksa 12 Saksi Perkara Tata Kelola MBG

  • 11 Agt 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID,- Jakarta Tim Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan 12 saksi terkait perkara Makan Bergizi Gratis (MBG) Selasa (11/8/2026). "Penyidik memanggil 22 saksi tapi yang hadir 11 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Anang mengatakan dari 11 saksi 4 merupakan Pegawai Badan Gizi Nasional teemasuk Sekretaris Kepala BGN. "Saksi tersebut RHG, BGF, Z, dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN," ujar Anang.

Anang menjelaskan dua orang saksi merupakan Direktut dari Perusahaan yang dianggap mengetahui perkara MBG. "Saksi tersebut merupakan Direktur PT BPK dan Direktur PT EC," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Dia menambahkan dua orang saksi dari Yayasan TBCS dan DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB. "Empat saksi lainnya dari swasta yaitu O, YCS, RE dan perwakilan PT KSK," kata Anang.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, hasil tindak pidana," ucap Anang. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Mereka adalah Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN Empat tersangka lain dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta/vendor serta pengurus yayasan terkait.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....