BGN Wajibkan SLHS, Dapur MBG tanpa Sertifikat Ditutup Permanen

  • 06 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Dapur yang masih mengurus sertifikat diberikan kesempatan menyelesaikannya hingga 10 Agustus 2026.
  • BGN akan menutup permanen dapur yang tidak memenuhi seluruh standar sanitasi dan higiene.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenai penutupan permanen sebagai bagian penguatan keamanan pangan.

Ketentuan itu menjadi standar wajib seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program MBG. Kebijakan tersebut disampaikan setelah pembahasan bersama Kementerian Kesehatan dan para pakar.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan tersebut setelah berdiskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan bersama jajaran kementerian dan pakar berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

“SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi setiap dapur penyelenggara layanan MBG. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, seluruh penilaian terhadap dapur tersebut menjadi nol,” kata Sudaryono dalam keterangan kepada RRI.co.id , Rabu, 5 Agustus 2026.

Sudaryono menjelaskan sertifikat tersebut menjadi indikator dasar terpenuhinya standar kebersihan selama proses produksi makanan. BGN juga tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang mengabaikan persyaratan sanitasi dan higiene.

Sejumlah dapur telah beroperasi meskipun proses pengurusan sertifikatnya belum selesai seluruhnya. BGN memberikan kesempatan kepada pengelola melengkapi persyaratan hingga Senin, 10 Agustus 2026.

“Beberapa dapur memang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS sebagai persyaratan pelayanan. Kami memberikan waktu kepada pengelolanya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat hingga tanggal 10,” katanya.

Sudaryono menegaskan penilaian sertifikat hanya mengenal status memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan. Penilaian tersebut tidak menyediakan kategori cukup ataupun hampir memenuhi standar yang ditetapkan.

“Dapur yang tidak memenuhi persyaratan SLHS akan ditutup secara permanen oleh BGN. Kami tidak mentoleransi dapur yang gagal memenuhi seluruh standar sanitasi dan higiene,” ujarnya.

Penerapan ketentuan tersebut bertujuan memastikan seluruh makanan penerima manfaat diproduksi secara aman. Pengawasan ketat juga diharapkan menjaga mutu layanan serta keamanan pangan selama pelaksanaan Program MBG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....