Pemda Papua Diminta Tuntaskan Dana Otsus Tahap II Tahun 2026

  • 06 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah meminta seluruh pemda di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.
  • Kemendagri menegaskan seluruh daerah telah menerima pedoman penyaluran Dana Otsus dan DTI.
  • Pemerintah memperkuat pengawasan APIP dan transparansi penggunaan Dana Otsus bersama KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah daerah di Tanah Papua diminta segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tersebut harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel agar manfaatnya dirasakan masyarakat Papua.

Pemerintah juga terus memperbaiki tata kelola Dana Otsus melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan penggunaannya. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta hasil pembangunan di seluruh wilayah Tanah Papua.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan arahan tersebut, setelah mengevaluasi penyaluran Dana Otsus Papua.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus. Agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," ujar Ribka dalam keterangan kepada RRI.co.id. , Kamis, 6 Agustus 2026.

Ribka menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan pembinaan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Seluruh pemerintah daerah diminta memedomani regulasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

"Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk. Jadi, surat edaran ini sudah sampai di daerah," ujarnya.

Ribka menyampaikan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sejumlah pemerintah daerah bahkan mampu menyelesaikan penyaluran lebih cepat daripada target yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan penyaluran Dana Otsus Tahap II seharusnya telah selesai paling lambat Juni 2026. Namun, beberapa daerah masih menghadapi kendala administrasi dan pemenuhan persyaratan sehingga proses penyaluran belum rampung.

"Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum," ujarnya.

Ribka juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat reviu, pendampingan, dan pengawasan seluruh program Dana Otsus. Pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

"Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi. Kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu," katanya.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai secara langsung. Para gubernur, bupati, wali kota se-Tanah Papua, serta anggota komite lainnya mengikuti rapat secara virtual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....