Wamendagri Dorong Percepatan RAP Dana Otsus Papua
- 18 Jun 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan
- Termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026
- Ribka mengatakan percepatan penyusunan RAP menjadi langkah penting untuk mendukung akselerasi pembangunan di Tanah Papua
RRI.CO.ID, Jayapura - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan. Termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Ribka mengatakan percepatan penyusunan RAP menjadi langkah penting untuk mendukung akselerasi pembangunan di Tanah Papua. "Percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua," kata Ribka, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026. Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Tanah Papua sebesar Rp2,7 triliun.
Ribka menjelaskan alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus tambahan sebesar Rp696 miliar. Dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.
Ia meminta RAP yang telah disusun beserta dokumen pendukung segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi. Yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri Nomor 600.1.2/8821/SJ Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. "Perubahan tersebut dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD," ujarnya.
Ribka menambahkan, penyaluran Dana Otsus tambahan dan DTI akan dilakukan secara bertahap. Melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....