Pemerintah Jamin Masyarakat Bebas Menyampaikan Pendapat Secara Aman dan Tertib

  • 05 Agt 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menjamin masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan kritik secara tertib
  • Aparat tidak mentoleransi kekerasan, pembakaran, maupun perusakan fasilitas
  • Pemerintah belum menemukan ancaman kerusuhan, tetapi tetap menelusuri akun penyebar video

RRI.CO.ID, Jakarta - Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat. Ia menjelaskan, pemerintah justru menjamin masyarakat untuk tetap dapat menyampaikan pendapat maupun kritik secara aman dan tertib.

“Silakan menyampaikan pendapat dan kritik secara tertib karena pemerintah tidak pernah melarangnya. Kritik bertanggung jawab justru diperlukan dan sangat menyegarkan bagi pemerintah,” ujar Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan anarkis, kekerasan, maupun perusakan fasilitas.

Karena itu, lanjut Djamari, aparat tidak akan mentoleransi pembakaran kantor pemerintahan ataupun fasilitas pelayanan masyarakat. Penindakan tegas dilakukan apabila tindakan tersebut mengancam keamanan dan merugikan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Djamari menanggapi video bernarasi ancaman kerusuhan yang beredar melalui media sosial. Pemerintah memastikan belum menemukan indikasi keamanan seperti gambaran dalam konten tersebut.

“Kami belum menemukan indikasi seperti yang disampaikan dalam video tersebut hingga sekarang. Pemerintah terus bekerja bersama seluruh unsur keamanan,” katanya.

Koordinasi dilakukan bersama pimpinan TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi mengenai video yang beredar di medsos tersebut digunakan untuk memastikan potensi gangguan dapat ditangani sejak awal.

"Meski belum menemukan ancaman, pemerintah tetap menelusuri akun penyebar konten tersebut. Tindakan hukum ditempuh apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.

Selain itu, Djamari meluruskan kabar mengenai pemasangan pagar pada sejumlah pusat perbelanjaan. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan isu keamanan dalam media sosial.

"Pemasangan pagar menjadi bagian dari kebijakan pengamanan masing-masing pengelola pusat perbelanjaan. Persoalan serupa di Surabaya dan Jakarta telah ditangani pemerintah daerah," katanya.

Djamari meminta masyarakat tetap kritis sekaligus menjaga ketertiban ketika menyampaikan pendapat. Pemerintah membuka ruang kritik, tetapi tidak mentoleransi kekerasan yang merugikan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....