Komisi III DPR RI Pastikan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

  • 05 Agt 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri yang masuk ke DPR RI.
  • Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran untuk memverifikasi kabar yang beredar mengenai pergantian Kapolri tersebut.
  • Pimpinan DPR RI berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran informasi tentang pergantian Kapolri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri yang masuk ke DPR RI. Ia memastikan kabar yang beredar mengenai adanya Surpres tersebut tidak benar.

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas kabar tersebut. Ia menyebut pimpinan DPR RI juga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenarannya.

"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI. Yang berisi tentang pergantian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Habiburokhman mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pengiriman Surpres terkait pergantian Kapolri. Ia mengatakan konfirmasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada pihak Istana Kepresidenan juga menunjukkan hasil yang sama.

"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu. Oleh karena itu, ia berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri.

"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surpres kepada DPR RI untuk dibahas melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....