Pemerintah Percepat Penetapan Ambang Kandungan LTJ pada Produk Ekspor
- 03 Agt 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mempercepat penetapan ambang batas kandungan logam tanah jarang pada produk pertambangan yang dapat diekspor untuk memberikan kepastian hukum.
- Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tujuan menyamakan standar pengawasan ekspor mineral kritis.
- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengumumkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada Senin, 3 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai mempercepat penetapan ambang batas kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada produk pertambangan yang dapat diekspor. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan standar pengawasan ekspor mineral kritis.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dudung mengatakan, pembahasan meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur dan metode pengujian laboratorium. Kemudian pembahasan juga akan menetapkan mekanisme verifikasi aturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).
Selain itu, kata Dudung, pembahasan juga akan berfokus pada pedoman penerbitan laporan surveyor. Sebanyak 47 peserta dari kementerian, lembaga, akademisi, asosiasi, dan badan usaha diundang mengikuti pembahasan tersebut.
"Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung. Untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," ujarnya.
Dudung menegaskan, penyempurnaan aturan bertujuan memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan yang jelas. "Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ucap Dudung.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga akan memperkuat eksplorasi sumber daya, riset, dan teknologi pemisahan logam tanah jarang. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah mineral sekaligus membangun rantai industri logam tanah jarang di dalam negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....