KSP: Larangan Ekspor Hanya Berlaku untuk Logam Tanah Jarang Murni
- 03 Agt 2026 09:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku ketika LTJ merupakan produk utama atau fokus ekspor.
- Produk pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap diizinkan untuk diekspor sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
- Pemerintah telah membangun kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait pengelolaan ekspor mineral kritis sebagai pedoman transisi selama penyempurnaan regulasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ sebagai produk utama. Sementara, produk pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudung mengatakan pemerintah telah membangun kesepahaman lintas kementerian dan lembaga mengenai tata kelola ekspor mineral kritis. Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dudung menjelaskan pemerintah saat ini masih menyusun batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada komoditas ekspor. Pembahasan tersebut dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian, lembaga, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha.
"Kalau logam tanah jarang memang secara murni tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya di nikel, timah itu kan pasti ada nol koma sekian, ini hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian," ujarnya.
Pemerintah, kata Dudung, juga menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan hukum selama proses harmonisasi regulasi. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai dalam melaksanakan proses ekspor.
Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pengelolaan logam tanah jarang tidak berhenti pada kegiatan ekspor. Pemerintah ingin memperkuat hilirisasi melalui pengembangan teknologi pemisahan, pemurnian, riset, dan pembangunan rantai industri di dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk logam tanah jarang. Namun, menurut Presiden, nilai tambah dari kekayaan tersebut selama ini belum sepenuhnya dinikmati masyarakat Indonesia.
"Kita salah satu produsen terbesar mineral-mineral penting, tembaga, timah, emas, logam tanah jarang. Namun, kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat," ujar Presiden Prabowo saat amanat pada Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....