Anggota Komisi II DPR: E-Voting Pemilu Tak Boleh Kurangi Prinsip Dasar Demokrasi

  • 03 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan, mengatakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar demokrasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan, menanggapi rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029. Khususnya bagi warna negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Politisi PKS ini mengatakan digitalisasi sistem pemungutan suara merupakan langkah yang layak dipertimbangkan sebagai modernisasi penyelenggaraan pemilu nasional. Ini mengingat jumlah WNI yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus bertambah.

Menurut Aher, panggilan akrabnya, penerapan e-voting harus melalui kajian yang komprehensif. Aspek hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur, hingga tingkat kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama.

“Perubahan metode pemungutan suara tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026 di Jakarta. “Sistem yang digunakan juga harus dapat diaudit secara terbuka demi menjaga integritas hasil pemilu.”

Mantan Gubenur Jawa Barat itu mengingatkan pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Negara harus memastikan seluruh warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mudah, aman, dan setara,” ujarnya. Aher mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terus mengevaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi WNI.

Aher juga menekankan implementasi e-voting tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk membahas kemungkinan penerapan teknologi digital dalam proses pemungutan suara.

“Regulasi harus mengatur secara rinci agar terdapat kepastian hukum sebelum teknologi diterapkan secara luas,” ujarnya. Misalnya soal mekanisme pelaksanaan, standar keamanan sistem, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap hak-hak pemilih.

Aher menambahkan kesiapan anggaran juga menjadi faktor yang tidak kalah penting slain regulasi. Terkait hal ini, KPU menyampaikan usulan anggaran yang diajukan belum mencakup pengembangan aplikasi e-voting bagi pemilih luar negeri.

“Apabila kebijakan tersebut disetujui, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Aher. “Dukungan sumber daya yang memadai akan menentukan keberhasilan implementasi sistem tersebut.”

KPU sebelumnya membuka peluang menerapkan sistem pemungutan suara elektronik bagi WNI yang berada di luar negeri pada Pemilu 2029. Gagasan tersebut muncul menanggapi evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk persoalan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

KPU menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pemilu bagi pemilih di luar negeri. Namun, implementasinya masih bergantung pada perubahan regulasi dan dukungan anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....