Perkuat Perlindungan Konsumen, DPRD Bekasi Kebut Penyelesaian Perda Produk Halal
- 31 Jul 2026 13:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD Kota Bekasi tengah membahas rancangan Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
- Regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi konsumen dan memberikan kepastiaan hukum terkait dengan produk halal yang beredar di masyarakat.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- DPRD Kota Bekasi terus mengejar upaya penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Melalui penugasan Panitia Khusus (Pansus) 9, DPRD Kota Bekasi menargetkan aturan tersebut segera selesai dibahas.
Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Serta memberikan kepastian hukum terkait produk halal yang beredar di masyarakat.
"Dengan adanya aturan tersebut nantinya konsumen bisa terlindungi. Terutama dari aspek halal produk-produk yang mereka konsumsi," katanya, kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia juga mengatakan, perda tersebut nantinya dilahirkan untuk guna membangun ekosistem halal yang berkelanjutan. Sekaligus memastikan proses pembinaan dan pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.
"Adanya aturan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya sebagai konsumen. Selain itu melalui aturan ini kami akan lebih mudah mengawasi maupun membina pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan," katanya.
Pihaknya juga meyakini keberadaan regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi UMKM di Kota Bekasi. Salah satunya meningkatkan daya saing produk UMKM melalui sertifikasi halal.
"Kalau produk-produk UMKM kita khususnya makanan bisa terjamin kehalalannya tentu akan sangat bagus. Ini akan mampu meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Kota Bekasi," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....