Putusan MK, DPR Ingatkan Kemenkeu dan Bappenas Ubah Skema Anggaran MBG

  • 02 Agt 2026 12:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu mengenai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), harus segera menyiapkan skema implementasi putusan MK tersebut.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah," ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026. "Khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik."

Menurut Fikri, keputusan MK tersebut menunjukkan prinsip negara hukum tetap berjalan dan konstitusi menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. "Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," ucapnya.

Politisi PKS itu menegaskan dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda. Namun, seluruh program itu harus dijalankan berdasarkan regulasi yang kuat dan tata kelola yang akuntabel.

"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap. Sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.

Fikri menegaskan putusan MK juga akan menjadi perhatian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut dia, perlu memperjelas norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas pada masa mendatang.

Fikri menuturkan ketentuan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas sebaiknya dirumuskan lebih spesifik. Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945. Namun, lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," katanya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap ketentuan anggaran pendidikan melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Sehingga, pembiayaannya tidak boleh diambil dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. MK memerintahkan, pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut memberikan masa transisi kepada pemerintah selama penyusunan APBN 2027 untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dan memastikan pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....