Apa Itu Desil Bansos? Begini Cara Cek Status dan Ajukan Perubahan lewat HP

  • 02 Agt 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai dasar untuk menentukan calon penerima bantuan sosial (bansos). Klasifikasi tersebut, menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipakai
  • simak penjelasan tentang desil bansos hingga cara cek status dan ajukan perubahan lewat HP. Melalui sistem desil ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
  • pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai dasar untuk menentukan calon penerima bantuan sosial (bansos). Klasifikasi tersebut, menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipakai dalam menilai tingkat kesejahteraan setiap rumah tangga.

Melansir Kemensos RI, simak penjelasan tentang desil bansos hingga cara cek status dan ajukan perubahan lewat HP. Melalui sistem desil ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang seseorang memperoleh bantuan dari pemerintah. Desil menjadi salah satu indikator penting dalam penyaluran berbagai program bansos.

Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, serta pemeringkatan kondisi ekonomi masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya sudah berubah, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan pembaruan data.

Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Perlu dipahami bahwa pengajuan pembaruan data bukan berarti status desil akan langsung berubah.

Pemerintah tetap melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil akhir sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru. Melansir laman Cek Bansos Kemensos, berikut cek status hingga pengajuan desil untuk bisa mendapatkan bansos pemerintah:

• Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store

• Setelah itu, pengguna perlu membuat akun, masuk ke aplikasi, kemudian membuka menu Profil dan memilih Request Pembaruan Data

• Selanjutnya, seluruh data yang diminta harus diisi dengan lengkap

• Pemohon juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, seperti foto Kartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah, serta kondisi bagian dalam rumah

• Apabila seluruh data telah dilengkapi, pengguna dapat mengirimkan usulan dengan menekan tombol Submit

• Setelah pengajuan diterima, proses akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui sejumlah tahapan verifikasi.

Tahapan tersebut, meliputi pemeriksaan lapangan oleh Pendamping Sosial Kementerian Sosial dan validasi data oleh Kemensos. Hasilnya kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pemeringkatan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Proses pembaruan data tidak berlangsung secara instan. Masyarakat perlu menunggu sekitar tiga hingga enam bulan hingga seluruh tahapan selesai dilakukan.

Selain mengajukan pembaruan data, masyarakat juga dapat mengecek status desil secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos maupun aplikasi yang tersedia di ponsel.

Untuk pengecekan melalui situs, masyarakat cukup membuka:

• Laman resmi Cek Bansos Kemensos

• Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Mengisi kode keamanan

• Lalu menekan tombol Cari Data

• Sistem akan menampilkan informasi apabila data penerima telah terdaftar.

Sementara itu, pengecekan melalui aplikasi dilakukan dengan memilih menu Cek Bansos setelah login. Selanjutnya, masukkan NIK sesuai KTP dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang tersedia.

Dalam DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan. Yakni, Desil 1 merupakan kelompok miskin ekstrem, sedangkan desil 10 mencerminkan kelompok dengan kondisi ekonomi paling tinggi.

Secara umum, kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun masyarakat pada desil 1 sampai 5 juga berpeluang menerima BPNT, PBI Jaminan Kesehatan, maupun bantuan melalui Program ATENSI.

Sebaliknya, masyarakat yang berada pada kelompok desil lebih tinggi umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. Hal tersebut karena kondisi ekonominya dinilai lebih baik dibanding kelompok sasaran utama pemerintah.

Pembagian Desil dalam DTSEN

• Desil 1: Miskin ekstrem

• Desil 2: Miskin

• Desil 3: Hampir miskin

• Desil 4: Rentan miskin

• Desil 5: Menuju kelas menengah

• Desil 6–10: Kelas menengah hingga ekonomi atas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....