Pemerintah: TNI, Guru hingga Nakes di 3T Dapat Kenaikan Tukin
- 31 Jul 2026 00:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Kenaikan Tukin juga menyasar guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan tugas strategis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tetapi juga menyasar guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026, malam. Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi belum menerima penyesuaian besaran tunjangan kinerja selama beberapa tahun terakhir.
"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," katanya.
"Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan. Tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara, terutama mereka yang mengabdikan diri di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi. "Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI. Serta Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi itu tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, penyesuaian tukin diperlukan karena beban tugas TNI dan Kementerian Pertahanan terus meningkat.
"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," ujar Rico.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan tugas strategis. Baik di sektor pertahanan maupun pelayanan publik, khususnya di wilayah 3T.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....