KemenHAM Tugaskan Penggerak HAM, Identifikasi Persoalan di Tingkat Desa
- 30 Jul 2026 16:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 188 Penggerak HAM dikukuhkan setelah melalui seleksi terhadap 5.565 pelamar.
- Kementerian HAM meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM untuk mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat.
- Penggerak HAM bertugas menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM hingga tingkat desa.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menugaskan Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perpanjangan tangan kementerian di tingkat desa. Mereka akan ditugaskan untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan membantu penyelesaian persoalan HAM di lingkungan masyarakat.
Sebanyak 188 Penggerak HAM telah dikukuhkan untuk mendukung Program Desa Sadar HAM Tahun 2026. Mereka bertugas di 200 desa, kelurahan, dan kampung yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan para Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM. Mereka juga berperan mendampingi masyarakat dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di tingkat desa.
"Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM di tingkat desa. Mereka tidak hanya memantau persoalan HAM, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul," ujarnya di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Mugiyanto, seluruh Penggerak HAM berasal dari desa atau kelurahan tempat mereka bertugas. Langkah tersebut diharapkan memudahkan mereka memahami kondisi masyarakat dan membangun koordinasi dengan pemerintah setempat.
Selain melakukan pendataan, Penggerak HAM akan memetakan potensi pelanggaran hak asasi manusia sejak dini. Laporan tersebut menjadi dasar koordinasi Kementerian HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Saya mengajak seluruh Penggerak HAM menjadikan pengukuhan ini sebagai momentum komitmen bersama. Mari memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian HAM juga meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform tersebut mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat secara transparan dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan platform tersebut menjadi bagian strategi supervisi kementerian. Fitur itu memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
"Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Platform ini menjadi strategi supervisi untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara utuh," ucapnya.
Program Penggerak HAM Tahun 2026 diikuti 5.565 pelamar dari berbagai daerah di Indonesia. Setelah melalui seleksi administrasi, esai, dan wawancara, Kementerian HAM menetapkan 188 peserta terbaik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....