WamenHAM Kukuhkan Penggerak HAM dan Luncurkan Fitur Digital Desa Binaan

  • 30 Jul 2026 12:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • WamenHAM Mugiyanto mengukuhkan 188 Penggerak HAM untuk mendukung Program Desa Sadar HAM Tahun 2026.
  • Kementerian HAM meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi HAM.
  • Sebanyak 188 Penggerak HAM terpilih setelah melalui seleksi terhadap 5.565 pelamar dari berbagai daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengukuhkan 188 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026. Kementerian HAM juga meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM untuk memperkuat pelaksanaan program hingga tingkat desa.

Program Desa Sadar HAM Tahun 2026 menyasar 200 desa, kelurahan, dan kampung di berbagai daerah Indonesia. Program tersebut menjadi model pengarusutamaan HAM melalui penguatan aparatur desa, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Mugiyanto mengatakan Penggerak HAM memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat di tingkat desa. Mereka juga menjadi ujung tombak pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

"Para Penggerak HAM merupakan ujung tombak pendampingan masyarakat. Bapak dan Ibu juga menjadi garda terdepan menanamkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan non-diskriminasi dalam pembangunan desa," ujarnya di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Mugiyanto, peran Penggerak HAM semakin penting di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi informasi. Karena itu, pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama membangun budaya HAM di tingkat akar rumput.

"Saya mengajak seluruh Penggerak HAM menjadikan pengukuhan ini sebagai momentum komitmen bersama. Mari kita bersama memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian HAM meluncurkan fitur digital Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform tersebut mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat secara lebih cepat, transparan, dan terukur.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan fitur tersebut tidak sekadar menjadi sarana pelaporan. Platform itu juga menjadi instrumen supervisi Kementerian HAM terhadap pelaksanaan program di daerah.

"Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Platform ini memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dipantau secara menyeluruh," ucap Sofia.

Proses seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 berlangsung sejak 10 Juni hingga 27 Juli 2026. Sebanyak 5.565 pelamar mengikuti tahapan seleksi administrasi, esai, hingga wawancara sebelum terpilih 188 peserta.

Pengukuhan menghadirkan perwakilan Penggerak HAM dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten secara langsung. Sementara itu, peserta dari 17 provinsi lainnya mengikuti kegiatan melalui konferensi video.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....