Majelis Umum PBB Pertahankan Status Dewan Hak Asasi Manusia
- 08 Jul 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Keputusan tersebut diambil melalui adopsi resolusi Status of the Human Rights Council tanpa pemungutan suara, sehingga Dewan HAM tetap menjadi badan subsider di bawah Majelis Umum PBB.
- Majelis Umum menetapkan peninjauan akan dilakukan antara sidang ke-90 hingga sidang ke-95 serta menegaskan bahwa perdamaian, pembangunan, dan hak asasi manusia merupakan tiga pilar utama sistem PBB.
- Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara bertugas mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, menangani pelanggaran HAM, serta memberikan rekomendasi, dengan dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.
RRI.CO.ID, New York — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk mempertahankan status Dewan Hak Asasi Manusia (HAM). Dewan tersebut tetap menjadi badan subsider di bawah Majelis Umum PBB.
Melansir dari Xinhua, keputusan tersebut diambil pada Senin, 6 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mengadopsi rancangan resolusi berjudul Status of the Human Rights Council tanpa melalui pemungutan suara.
Resolusi tersebut disetujui melalui konsensus. Majelis Umum PBB juga menetapkan bahwa status Dewan HAM akan ditinjau kembali pada masa mendatang.
Peninjauan tersebut tidak akan dilakukan sebelum sidang ke-90 dan paling lambat pada sidang ke-95 Majelis Umum PBB. Melalui resolusi tersebut, Majelis Umum menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan, pembangunan, serta HAM merupakan tiga pilar utama sistem PBB.
Ketiga pilar tersebut dinilai menjadi fondasi bagi keamanan kolektif dan kesejahteraan bersama serta saling berkaitan dan saling memperkuat. Majelis Umum juga kembali menekankan pentingnya pendanaan yang memadai dan berkelanjutan bagi Dewan HAM beserta seluruh mekanismenya.
Dukungan pendanaan dinilai penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya secara efektif. Dewan HAM dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada 2006 dan beranggotakan 47 negara.
Sebagai badan antarpemerintah dalam sistem PBB, Dewan HAM bertugas memperkuat promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia. Dewan ini juga menangani berbagai situasi pelanggaran HAM serta memberikan rekomendasi terkait upaya penanganannya.
Keputusan terbaru Majelis Umum PBB menegaskan keberlanjutan peran Dewan HAM dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan tersebut tetap menjalankan fungsinya untuk mendorong perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....