Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Bali Dinilai Penting
- 29 Jul 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XIII DPR dan KPAI meminta pemerintah segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban kekerasan di Bali.
- Marinus Gea menegaskan negara wajib menjamin rehabilitasi, perlindungan, dan pemulihan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
- KPAI menilai anak korban membutuhkan pendampingan psikososial, lingkungan yang aman, serta jaminan keberlanjutan pendidikan setelah kehilangan ayahnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak korban kekerasan di Bali. Menurutnya, anak yang menyaksikan langsung kematian ayahnya berisiko mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak segera memperoleh pendampingan profesional.
Ia menjelaskan anak yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar menghadapi beban psikologis sangat berat setelah kejadian. Selain kehilangan sosok ayah, anak tersebut juga menyaksikan langsung peristiwa kekerasan yang meninggalkan luka emosional mendalam bagi kehidupannya.
"Saya sangat prihatin karena seorang anak kelas satu sekolah dasar menyaksikan langsung ayahnya meninggal akibat tindakan kekerasan massa. Peristiwa itu meninggalkan luka psikologis mendalam yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental, emosional, serta masa depannya apabila diabaikan," katanya dalam keteranhan pers yang diterima RRI, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak yang terdampak tindak pidana, termasuk korban tidak langsung sekalipun. Menurutnya, perlindungan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak memperoleh pendampingan memadai.
Ia mengatakan setiap anak berhak mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan setelah mengalami peristiwa yang menimbulkan dampak psikologis cukup berat. Karena itu, pemerintah diminta segera menghadirkan layanan pendampingan bagi anak korban melalui koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.
"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda karena anak korban membutuhkan perhatian khusus untuk memulihkan kondisi mentalnya secara menyeluruh sejak dini. Langkah cepat tersebut diharapkan mampu mencegah trauma berkepanjangan yang berdampak terhadap kehidupan dan masa depan anak korban nantinya," ucapnya.
Ia menilai pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam perlindungan anak setelah mengalami peristiwa kekerasan yang sangat traumatis tersebut. Upaya tersebut sekaligus memastikan anak memperoleh lingkungan yang aman selama menjalani proses pemulihan bersama keluarga serta tenaga profesional.
Ia menambahkan perlindungan korban tidak boleh berhenti hanya kepada korban yang meninggal akibat tindak kekerasan tersebut saja. "Keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma, juga harus menjadi perhatian dalam sistem perlindungan korban secara menyeluruh," katanya, menegaskan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi menghadirkan layanan perlindungan anak yang mudah diakses oleh seluruh korban kekerasan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan mental anak sekaligus mendukung tumbuh kembangnya secara optimal pada masa mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta penanganan kasus tewasnya pria berinisial KD di Bali tidak berhenti pada proses pidana. Lembaga tersebut menilai anak korban juga membutuhkan perhatian serius karena ikut merasakan dampak psikologis dari peristiwa tragis tersebut.
KPAI menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan anak korban menangis saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka. Menurut KPAI, kondisi tersebut menunjukkan anak menjadi korban tidak langsung yang memerlukan perlindungan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak anak terpenuhi setelah kehilangan orang tuanya. Pendampingan psikososial, lingkungan yang aman, serta keberlanjutan pendidikan dinilai menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi.
"Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Serta lingkungan aman untuk tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....