Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Desak Usut Tuntas Pengeroyokan Massal di Bali
- 28 Jul 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras aksi main hakim sendiri dan menegaskan penyelesaian perkara harus melalui jalur hukum.
- DPR mendesak Polres Tabanan dan Polda Bali mengusut tuntas seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga memprovokasi pengeroyokan.
- Polisi masih menyelidiki dua perkara, yakni dugaan pencurian ayam dan pengeroyokan, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta menyerahkan setiap terduga pelaku tindak pidana kepada aparat kepolisian untuk diproses secara resmi.
Ia mengatakan aksi kekerasan massal hanya akan melahirkan persoalan hukum baru yang merugikan seluruh pihak terlibat nantinya bersama. Ia menilai penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum tanpa melibatkan aksi balas dendam masyarakat.
"Kami di Komisi III DPR menyayangkan dan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Baturiti, Tabanan. Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurutnya, warga seharusnya mengamankan terduga pelaku kemudian menyerahkannya kepada kepolisian untuk menjalani seluruh proses penyidikan secara profesional. Tindakan tersebut dinilai jauh lebih tepat dibanding melakukan penganiayaan bersama hingga menghilangkan nyawa seseorang di lokasi kejadian.
Ia mengingatkan penegakan hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap perkara pidana yang terjadi. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati proses hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan bersama.
"Indonesia adalah negara hukum, apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, mekanisme yang benar adalah mengamankan terduga pelak. Dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Ia juga mendesak Polres Tabanan bersama Polda Bali mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kepolisian.
Habiburokhman meminta setiap pelaku, termasuk pihak yang diduga memprovokasi aksi kekerasan, dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa pada masa mendatang.
Sementara itu, kepolisian masih menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam dan pengeroyokan yang menewaskan pria. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut. Yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," ujar Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Polisi telah menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut. Penanganan kasus terus berlanjut dengan pendalaman terhadap seluruh fakta guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....