Komisi III Minta Polisi Buka Fakta Kematian Sutrimo ke Publik
- 29 Jul 2026 14:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
- Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menilai kondisi jenazah yang berbusa perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan forensik menyeluruh.
- Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta kepolisian segera menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka serta memproses pelaku jika ditemukan unsur pidana.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Sutrimo. Menurutnya, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta dapat terungkap kepada publik.
Habiburokhman mengatakan masyarakat masih menunggu kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh. Ia menilai penyidikan berbasis bukti forensik penting dilakukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi, kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah. Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu, 29 Juli 2026.
Desakan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, terkait penanganan perkara tersebut. Ia mendukung langkah cepat Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kondisi jenazah yang ditemukan dengan busa pada mulut dan hidung memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan medis. Ia menegaskan penyebab pasti kematian hanya dapat dipastikan setelah seluruh hasil forensik selesai dianalisis oleh pihak berwenang.
"Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Bimantoro Wiyono mengingatkan pentingnya percepatan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keterlambatan penyelidikan berpotensi memunculkan spekulasi yang semakin luas di tengah perhatian masyarakat.
Ia meminta kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka apabila tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan pembuktian ilmiah yang lengkap. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....