Eks Jampidsus Pertanyakan Tindak Pidana Asal dalam Kasus Dugaan TPPU
- 27 Jul 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum sangkaan tindak pidana pencucian uang yang diajukan penyidik Kejaksaan.
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan predicate crime (tindak pidana dasar) masih berada di zona abu-abu dan belum jelas atau belum mendapat penetapan hukum yang pasti.
- Diskusi antara kuasa hukum dengan kliennya dilakukan selama dua jam di Rutan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar sangkaan tindak pidana pencucian uang penyidik Kejaksaan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pertanyaan itu muncul setelah berdiskusi sekitar dua jam dengan kliennya di Rutan KPK, Senin 27 Juli 2026.
"Soal predicate crime. Ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu yang belum jelas atau belum klir," kata Febri di rutan KPK, Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, kejelasan tindak pidana asal merupakan aspek penting dalam proses pembelaan. Hal tersebut dikrenakan menentukan konstruksi hukum dan kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.
"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Febri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur puluhan jenis tindak pidana asal. Pasal tersebut dapat menjadi dasar sangkaan pencucian uang.
Ia menyebut hingga kini dirinya maupun kliennya belum memperoleh penjelasan mengenai tindak pidana asal yang dimaksud. "Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang ini," katanya.
Menurut Febri, pertanyaan mengenai tindak pidana asal menjadi relevan, karena Kejagung baru menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik). Sementara penetapan tersangka untuk dugaan tindak pidana asal belum diumumkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Serta, menitipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun tindak pidana asal. Seharusnya, tindak pidan tersebut yang menjadi dasar sangkaan TPPU tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....